NRT, Tanjung Selor : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kalimantan Utara (Kaltara) gelar Rapat koordinasi, konsolidasi dan Pendidikan Politik di Tanjung Selor, Senin (4/11/2024) malam.
Ketua DPD Hanura, Ingkong Ala mengatakan selain diikuti oleh pengurus tingkat DPD dan DPC Hanura se-Kaltara sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turut hadir dalam rakor tersebut.
“Kegiatan ini juga bagian dari strategi Partai Hanura dalam rangka memenangkan pemilihan Kepala daerah seperti pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota Tarakan,” kata Ingkong Ala.
Dijelaskannya, para kader, pengurus dan anggota legislatif dari partai hanura wajib memenangkan kadernya di kontestasi Pilkada serentak yang dihelat pada 27 November mendatang.
“Jadi semua wajib tegak lurus untuk menangkan calon kepala daerah yang diusung Hanura sesuai dengan B1 KWK yang sudah diputuskan DPP (dewan Pimpinan Pusat),” ungkap Ingkong Ala yang juga Calon Wakil Gubernur Kaltara nomor urut 2 mendampingi Zainal A Paliwang sebagai Calon Gubernur (Cagub).
Ingkong menjelaskan, beberapa kader Hanura yang maju di Pilkada serentak yakni Andi M. Akbar Djuarzah berpasangan Serfianus (GAAS) di Pilbup Nunukan, Said Aqil-Hendrik (SAH) di Pilbup Kabupaten Tana Tidung (KTT).
“Di Pilgub Kaltara, saya sebagai ketua DPD juga maju di kontestasi Pilkada sebagai Cawagub. Jadi ini tugas dan kewajiban kita untuk menang di Pilkada tahun 2024,” jelas Ingkong Ala.
“Selain itu sebagai partai yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten/kota, Hanura juga mengusung Wempi W Mawa-Zakaria (WIRA) di Pilbup Malinau, Syarwani-Kilat (SIAP) di Pilbup Bulungan dan dr Khairul-Ibnu Saud,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pihaknya juga telah menerima surat instruksi DPP nomor A/190/DPP-HANURA/IX/2024 yang tandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Benny Rhamdani pada 27 September lalu.
Instruksi ini tentang kewajiban pengurus dan anggota DPRD se-Kaltara memenangkan Calon kepala daerah yang diusung Hanura melalui surat keputusan (SK) Model B.Persetujuan Parpol KWK
“Jika tidak dipatuhi akan ada sanksi tegas dari DPP sesuai dengan anggaran rumah tangga (ART) Bab V pasal 8 terkait sanksi Organisasi Hanura. Seperti pemecatan hingga pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD,” tutupnya.(*)
Discussion about this post