NRT, Tarakan : rapat kerja intensif guna membahas substansi dan sinkronisasi kebijakan terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kaltara digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Rapat ini krusial dikarenakan tren penyebaran HIV/AIDS yang mulai merambah ke usia produktif, termasuk laporan temuan kasus pada siswa sekolah menengah di wilayah Kabupaten Tana Tidung.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, menekankan pentingnya penguatan peran stakeholder dan organisasi kemasyarakatan dalam proses pelacakan (tracing) dan edukasi. Ia mencontohkan keberhasilan di daerah lain, seperti Balikpapan, yang memberdayakan peran aktif organisasi remaja seperti “Genre” (Generasi Berencana).
“Penting bagi kita untuk membangun ekosistem kolaborasi. Di daerah lain, mereka memberdayakan anak muda untuk peduli dan aktif melapor. Hubungan antar stakeholder ini harus tertuang jelas dalam draf kita agar pelacakan kasus bisa lebih maksimal,” kata Vamelia.
Dalam pembahasan tersebut, Vamelia juga memberikan masukan agar draf Pergub mengadopsi keberhasilan regulasi dari Jawa Timur dan Sumatera, khususnya terkait akses pemeriksaan di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Jika landasan hukumnya kuat melalui Pergub ini, maka tim kesehatan tidak akan menemui hambatan saat masuk ke lokasi-lokasi berisiko tinggi untuk melakukan pelacakan. Selain itu, cakupan pelacakan harus diperluas, tidak hanya pada kelompok tertentu, tetapi juga menyasar perilaku menyimpang baik laki-laki suka laki-laki maupun wanita suka wanita,” tegasnya.
Saat ini, Komisi IV DPRD Kaltara sedang menunggu draf final dari Dinas Kesehatan dan Biro Hukum untuk segera dilakukan pembahasan mendalam terkait poin-poin yang perlu ditambahkan atau disesuaikan.
Satu poin paling krusial yang menjadi sorotan tajam adalah aturan skrining kesehatan bagi calon pengantin. Vamelia mengungkap adanya kendala regulasi yang saling bersinggungan antara perlindungan privasi pasien (ODHA) dengan hak pasangan untuk mengetahui status kesehatan calon pasangannya.
“Ini titik poin yang cukup pelik. Di lapangan, ada kasus di mana saat skrining catin ditemukan positif HIV, namun berdasarkan aturan (Permenkes), status tersebut tidak boleh diberitahukan kepada pasangannya tanpa izin pasien. Di sisi lain, Kementerian Agama tidak bisa melarang pernikahan. Ini harus dicarikan solusi hukumnya dalam draf Pergub nanti agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari,” jelas politisi perempuan ini.
Penyusunan Pergub ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi perangkat daerah di Kalimantan Utara untuk bertindak lebih preventif, humanis, namun tetap tegas dalam menekan angka penyebaran HIV/AIDS di Bumi Benuanta. (*)






















Discussion about this post