NRT, Tarakan : Empat orang nelayan menggunakan kapal ikan asing asal Malaysia kembali diamankan polsus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan PSDKP pada Minggu (20/4/2025) sekitar 12.30 WITA.
Kapal bernama KM TW 7329/6/F melakukan penangkapan ikan di laut Sulawesi WPP NRI 716 tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha.
“Kapal ini diamankan tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Nunukan, Provinsi Kaltara. Posisi penangkapan berada di sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia Malaysia,” papar Yoki Jiliansyah, Kepala PSDKP Tarakan dalam rilis persnya, Senin (21/4/2025).
Adapun empat pelaku ilegal fishing dan sudsh ditetapkan tersangka yakni pertama inisial SBJ (30), beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia. SBJ berperan sebagai nakhoda KM TW 7329/6/F.
Kemudian tersangka kedua, ada JBU (53), beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia berperan sebagai ABK.
Tersangka ketiga, ada JH usia 21 tahun beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia. Dan tersangka keempat ada BHR usia 45 tahun beralamat di Mankuba Jalan Apas Batu 15, Malaysia dan juga sebagai ABK.
Sementara itu, Ipung Nugroho Saksono selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, aksi cepat penangkapan ini dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. Armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian segera diterjunkan, sempat terjadi pengejaran namun pelaku berhasil dilumpuhkan.
“Benar, tim Stasiun PSDKP Tarakan baru saja menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” tambahnya.(*)
Discussion about this post