Oleh :
Zaini Mukmin
Ketua Apindo Kota Tarakan
Proses pengaturan Upah Minimum oleh penyelenggara negara berlangsung lamban. Keterlambatan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tarakan untuk tahun 2026, dipicu oleh lambannya regulasi terkait pengupahan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang menjadi landasan utama perhitungan upah.
Faktor-faktor Penyebab Keterlambatan
Menunggu Regulasi dari Tingkat Pusat : Tim Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di bawah Dinas Ketenagakerjaan Kota Tarakan belum dapat memulai penggodokan resmi UMK 2026 karena regulasi teknis dari pemerintah pusat, berupa petunjuk teknis (juknis) atau peraturan pemerintah (PP) yang baru, belum diterbitkan. Juknis dari pusat baru diterima pada 18 Desember 2025, dan pembahasan langsung dikejar pada 20 Desember 2025.
Perubahan Jadwal dan Rumusan Perhitungan: Pemerintah pusat melalui Kemnaker sedang merancang peraturan baru tentang jadwal dan formula penentuan UMP/UMK tahunan. Proses penyesuaian ini menimbulkan ketidakpastian di daerah karena aturan tersebut menjadi pedoman utama.
Pembatalan Jadwal Pengumuman: Penundaan pengumuman UMP Kalimantan Utara, yang menjadi acuan untuk UMK Tarakan, ikut diperpanjang. Semestinya pengumuman dilakukan paling lambat pada 21 November 2025; namun, keterlambatan penerimaan formula dari pusat menyebabkan jadwal tersebut tidak terpenuhi.
Proses penetapan UMK memerlukan tahapan koordinasi yang sistematis, mulai dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota, kemudian rekomendasi kepada bupati/wali kota, hingga akhirnya penetapan oleh gubernur. Setiap hambatan pada tingkat pusat secara langsung memperlambat jalannya prosedur ini di daerah. Akibatnya, agenda pembahasan pleno pun menjadi terdesak oleh waktu.
Dampak dari Ketidakpastian
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pekerja dan pelaku usaha di Kota Tarakan yang belum mendapatkan kepastian mengenai besaran upah yang akan berlaku pada 1 Januari 2026. Namun, merujuk pada aturan yang ada, gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, diikuti dengan penetapan UMK setelahnya. Hal ini diharapkan mampu menawarkan kepastian menjelang awal tahun.
Disnaker di daerah kini tengah fokus mempersiapkan data pendukung agar pembahasan UMK dapat segera dilaksanakan begitu regulasi pusat diterbitkan. Pemerintah pusat melalui Kemnaker seharusnya memperhatikan detail teknis setiap tahapan penetapan upah minimum tiap tahun. Fokus penting ini harus menjadi prioritas dalam agenda regulasi nasional. Sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara negara agenda tahunan agar tidak selalu diabaikan (*)
















Discussion about this post