NRT, Tarakan : Warga RT 08 Gang Jengki, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, kembali menyuarakan keluhan mereka atas tembok yang diduga menyerobot jalan umum dan saluran drainase milik pemerintah. Akibat tembok tersebut, akses gang menjadi sangat sempit sehingga mobil jenazah tidak bisa masuk selama dua tahun terakhir.
Pada Rabu (11/2/2026), tim dari Kelurahan Kampung 1 Skip yang dipimpin Kasi Pemerintahan Urbanus Udi dan Kasi Trantibum Himawan Sutanto, S.IP, turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung. Kedatangan mereka merupakan respons atas desakan warga yang sudah lama menuntut penyelesaian masalah ini.
Husnul Jojon, perwakilan warga RT 08, mengatakan bahwa warga sudah tiga kali mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan pemilik tembok, Fitriyanti, namun selalu kandas.
“Kami sudah baik-baik tiga kali, tapi tidak ada hasil. Sekarang kami minta kelurahan tegas, keluarkan surat undangan mediasi resmi secepatnya, sebelum Ramadan tiba,” ujar Husnul kepada tim kelurahan di lokasi.
Penyempitan jalan akibat tembok itu membawa dampak berat bagi kehidupan sehari-hari warga. Husnul Jojon menyebut kondisi ini “sangat tidak manusiawi”.
“Selama dua tahun ini, mobil jenazah tidak bisa masuk gang. Warga yang berduka harus menggotong keranda secara manual karena ambulans terhalang tembok,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Selain itu, proyek semenisasi jalan yang direncanakan Pemkot Tarakan pada 2024 terpaksa dialihkan ke lokasi lain karena alat berat dan material tidak bisa masuk. Risiko kebakaran pun mengintai; armada pemadam kebakaran dipastikan tidak akan mampu mencapai gang jika terjadi musibah.
Warga yang sedang merenovasi atau membangun rumah juga terdampak langsung. Material bangunan harus diangkut secara manual, sehingga biaya membengkak signifikan.
Lebih parah lagi, tembok tersebut berdiri di atas drainase yang dibangun menggunakan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
Menurut warga, pembangunan tembok ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kelurahan menyatakan akan menindaklanjuti laporan secara profesional melalui musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Warga kini menunggu tindakan nyata, terutama jadwal mediasi resmi dan instruksi pembongkaran tembok yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Mereka berharap masalah ini selesai sebelum bulan Ramadan sehingga akses gang kembali normal, aktivitas ibadah lancar, dan silaturahmi antarwarga tidak lagi terhambat. (*)














Discussion about this post