Jumat, 20 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Seberat 7 Gram Barang Bukti Sabu Dicuri Oknum Polisi, Polda Kaltara Langkahkan ke Proses Hukum

by Admin
19 Juni 2025
in Kalimantan Utara
A A
0
Seberat 7 Gram Barang Bukti Sabu Dicuri Oknum Polisi, Polda Kaltara Langkahkan ke Proses Hukum

NRT, Bulungan : Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa barang bukti narkotika seberat 12 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berubah menjadi tawas dan gula batu.

Namun, Polda Kaltara dengan tegas membantah narasi tersebut dan mengungkap fakta sebenarnya, yaitu terjadi pencurian barang bukti sabu seberat 7 gram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.

“Tadi sudah dibantah oleh Kabid Humas, saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara bahwa yang benar adalah peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/6/2025).

Menurut Yudhistira, kasus ini melibatkan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Pelaku diduga merusak pintu atau jendela ruang penyimpanan barang bukti untuk mencuri sabu seberat 7 gram.

Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Bripda AA dan Bripda DR, yang merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kaltara.

“Keduanya sudah ditahan sejak 17 Juni 2025 setelah penyelidikan dimulai pada 6 Juni 2025,” ungkap mantan Kapolres Bulungan ini.

Polda Kaltara tengah menyelidiki kasus ini setelah informasi viral tersebut mencuat. Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami motif di balik aksi pencurian dan pengrusakan tersebut.

“Kami sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota kepolisian, yang seharusnya menjaga integritas dalam penegakan hukum. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltara. (*)

Tags: Polda kaltara
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Terjadi Tumpang Tindih Alas Hak, Warga RT 30 Karang Anyar Pantai Minta BPN Klarifikasi

Next Post

DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal

Related Posts

Pelatihan Kemampuan Mengemudi, sebagai Langkah Kapolda dalam Meningkatkan Profesionalitas Personel
Bulungan

Pelatihan Kemampuan Mengemudi, sebagai Langkah Kapolda dalam Meningkatkan Profesionalitas Personel

30 Mei 2025
Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1 Kilogram di Perbatasan 
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1 Kilogram di Perbatasan 

1 Februari 2025
Kunjungan Hormat Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia di Polda Kalimantan Utara
Bulungan

Kunjungan Hormat Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia di Polda Kalimantan Utara

24 Februari 2025
Polda Kaltara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat
Bulungan

Polda Kaltara Gelar Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat

3 Mei 2024
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor
Bulungan

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Optimalisasi BBM Subsidi dan Komitmen Pilkada Damai Wujud Kolaborasi Lintas Sektor
Ekonomi

Optimalisasi BBM Subsidi dan Komitmen Pilkada Damai Wujud Kolaborasi Lintas Sektor

19 Oktober 2024
Next Post
DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal

DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal

DPRD Nunukan Soroti Denda Rp1,65 Miliar kepada Pemilik Kapal

19 Juni 2025
Seberat 7 Gram Barang Bukti Sabu Dicuri Oknum Polisi, Polda Kaltara Langkahkan ke Proses Hukum

Seberat 7 Gram Barang Bukti Sabu Dicuri Oknum Polisi, Polda Kaltara Langkahkan ke Proses Hukum

19 Juni 2025
Terjadi Tumpang Tindih Alas Hak, Warga RT 30 Karang Anyar Pantai Minta BPN Klarifikasi

Terjadi Tumpang Tindih Alas Hak, Warga RT 30 Karang Anyar Pantai Minta BPN Klarifikasi

19 Juni 2025
Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd