NRT, Bulungan : Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa barang bukti narkotika seberat 12 kilogram yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berubah menjadi tawas dan gula batu.
Namun, Polda Kaltara dengan tegas membantah narasi tersebut dan mengungkap fakta sebenarnya, yaitu terjadi pencurian barang bukti sabu seberat 7 gram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
“Tadi sudah dibantah oleh Kabid Humas, saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara bahwa yang benar adalah peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/6/2025).
Menurut Yudhistira, kasus ini melibatkan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP. Pelaku diduga merusak pintu atau jendela ruang penyimpanan barang bukti untuk mencuri sabu seberat 7 gram.
Dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Bripda AA dan Bripda DR, yang merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kaltara.
“Keduanya sudah ditahan sejak 17 Juni 2025 setelah penyelidikan dimulai pada 6 Juni 2025,” ungkap mantan Kapolres Bulungan ini.
Polda Kaltara tengah menyelidiki kasus ini setelah informasi viral tersebut mencuat. Yudhistira menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami motif di balik aksi pencurian dan pengrusakan tersebut.
“Kami sedang melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum anggota kepolisian, yang seharusnya menjaga integritas dalam penegakan hukum. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltara. (*)
Discussion about this post