Rabu, 25 Februari 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

SE BKN Cabut Aturan Lama, Perpanjangan Plt Disebut Sah dan Dibolehkan

by Admin
24 Februari 2026
in Kalimantan Utara
A A
0
SE BKN Cabut Aturan Lama, Perpanjangan Plt Disebut Sah dan Dibolehkan

NRT, Tarakan : Praktisi Hukum Mukhlis Ramlan menegaskan pernyataan Datu Buyung Perkasa terkait periode jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala BKD Kaltara sudah terjawab di dalam Surat Edaran (SE) No.1 /SE/I/2021 dan secara tegas mencabut SE BKN No.2/SE/VII/2019. Di poin 14 misalnya bahwa penunjukan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing, maknyanya dapat diperpanjang kembali jika belum ada pejabat yang definitif itu dibolehkan.

Demikian pula dalam poin 3 ayat b dijelaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dalam melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

Menurut Mukhlis Ramlan, ini fakta yang terjadi banyaknya ASN yang menempati posisi eselon II.a yang telah pensiun atau purna tugas atau sedang memasuki masa purna tugas di Pemprov Kaltara, maka tentu diperlukan Selter atau assessment untuk memilih sesuai aturan dan tahapan, dan bahkan setelah mendapat persetujuan Mendagri serta BKN di tengah keterbatasan pejabat yang secara kualifikasi memenuhi persyaratan baik kepangkatan, jabatan dan eselon, karena perlakuan posisi jabatan tinggi pratama ini berbeda dengan jabatan fungsional, struktural/ administrator dan pengawas lainnya.

“Itulah kenapa terkesan lama plt kepala Dinas/ Badan/ Biro karena konsultasi dan persetujuan dari BKN, Mendagri, begitupun MenPan RB untuk dilakukan Selter juga memerlukan waktu yang panjang, jika tidak tentu akan ada sanksi bagi kepala daerah yang melakukan Selter atau assesment termasuk mutasi maupun promosi sesuai UU No.10 tahun 2016, serta pengawasan penuh yang dulunya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sekarang pengawasan di Wasdal BKN,” terangnya.

Lanjut Mukhlis Ramlan, ini terjadi tidak hanya di Kaltara tetapi di beberapa daerah lainnya juga terdapat kejadian yang sama yakni plt kepala Dinas/Badan/Biro dalam waktu cukup lama, karena konsultasi ke insitusi terkait yang begitu panjang, keterbatasan SDM di Pemda yang menempati masing-masing posisi tersebut, dan titik tekannya adalah JPT Pratama diberikan perlakuan khusus dan aturan yang ketat dalam pengisian jabatan melalui selter/assessment.

Belum lagi ASN yang mengajukan mutasi keluar Kaltara atau bahkan yang Gubernur sudah setuju mutasinya, namun karena kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota tidak setuju dengan berbagai pertimbangan, tentu hal itu akan menjadi kendala tertentu. “Banyak sekali kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya masalah hukum baru, karena ASN yang akan mengikuti selter atau assesment di Pemerintah Provinsi wajib mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota selaku PPK asal instansi, jadi apa yang disampaikan Datu Buyung Perkasa masalah lamanya plt yang terjadi di Pemprov Kaltara jika melihatnya secara utuh maka dalam sosiologi hukum menempatkan kebijakan (policy) kadang di atas dari sebuah aturan hukum (law),” jelasnya.

SE BKN No.1 tahun 2021 tidak hanya berbicara aturan terkait masa jabatan plt atau plh, tetapi juga kebijakan yang memberikan ruang bagi kepala daerah yang menugaskan plt hingga adanya pejabat definitif, karena pelayanan publik tidak boleh berhenti karena kadis/kaban/kabiro telah purna bakti, disitulah peran plt untuk memastikan birokrasi tetap berjalan, dan selter beberapa kali telah terlaksana karena bnyak yang telah purna tugas hingga ada beberapa yang tersisa termasuk BKD.

“Harapan kita semoga segera terlaksana selter dalam waktu dekat begitupun sesuai kebutuhan dalam arti luas misalnya perubahan nomenklatur kementrian yang digabung atau dpisahkan juga menjadi rujukan bagi penamaan dinas di daerah (OPD) dan ini tentu membutuhkan ruang dan waktu yang seluruhnya sesuai aturan tahapan dan persetujuan pemerintan pusat, jadi lamanya plt bukan karena kesengajaan, tapi dinamika birokrasi yang sangat hati-hati dalam penerapannya,” ujarnya.

Mukhlis Ramlan menambahkan kritik dari setiap masyarakat adalah nutrisi yang tentu ujungnya adalah kebaikan dalam berjalannya roda pemerintahan, namun ada hal yang publik harus mendapatkan informasi yang utuh agar penafsiran yang berimbang disetiap kesimpulannya.

Lex prospicit, non respicit – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang dan Lex semper dabit remedium – hukum selalu memberikan solusi. (*)

Tags: Pemprov kaltara
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Safari Ramadhan Bupati Tana Tidung, Sampaikan Capaian Program Unggulan kepada Jamaah Masjid Fastabiqul Khairat

Next Post

Polda Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan selama Februari 

Related Posts

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia
Kalimantan Utara

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025
Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim
Kalimantan Utara

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

21 Oktober 2025
KI Kaltara Sebut Data Aslin Lubis Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Kalimantan Utara

KI Kaltara Sebut Data Aslin Lubis Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Hukum

3 Oktober 2025
DKISP Kaltara Tingkatkan Literasi SPBE di Kalangan Pelajar SMA dan SMK Tana Tidung 
Kalimantan Utara

DKISP Kaltara Tingkatkan Literasi SPBE di Kalangan Pelajar SMA dan SMK Tana Tidung 

22 November 2025
Gubernur Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan
Kalimantan Utara

Gubernur Ajak Pakuwaja Tarakan Jaga Budaya dan Semangat Persatuan

5 Agustus 2025
Trakindo Fest 2025, Pj. Sekprov Apresiasi Peran Aktif Swasta Membangun Daerah 
Kalimantan Utara

Trakindo Fest 2025, Pj. Sekprov Apresiasi Peran Aktif Swasta Membangun Daerah 

23 Juli 2025
Next Post
Polda Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan selama Februari 

Polda Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan selama Februari 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Polda Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan selama Februari 

Polda Musnahkan 44,22 Gram Sabu Hasil Pengungkapan selama Februari 

24 Februari 2026
SE BKN Cabut Aturan Lama, Perpanjangan Plt Disebut Sah dan Dibolehkan

SE BKN Cabut Aturan Lama, Perpanjangan Plt Disebut Sah dan Dibolehkan

24 Februari 2026
Safari Ramadhan Bupati Tana Tidung, Sampaikan Capaian Program Unggulan kepada Jamaah Masjid Fastabiqul Khairat

Safari Ramadhan Bupati Tana Tidung, Sampaikan Capaian Program Unggulan kepada Jamaah Masjid Fastabiqul Khairat

24 Februari 2026
Tak Miliki Fasilitas Dasar, Masyarakat Desa Long Bulu Hidup Terisolasi

Tak Miliki Fasilitas Dasar, Masyarakat Desa Long Bulu Hidup Terisolasi

24 Februari 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd