NRT, Jakarta : Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan langkah strategis untuk memperkuat pondasi intelektual daerah.
Kamis (9/4/26), rombongan Pansus menyambangi Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jakarta untuk melakukan finalisasi substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Kunjungan kerja ini dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, didampingi seluruh anggota Pansus lainnya, yakni Tamara Moriska, SH., MH., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, SH.
Tak hanya dari legislatif, hadir pula perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara serta mitra pembangunan strategis, yaitu INOVASI Kaltara dan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Dalam forum diskusi tersebut, Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan aturan yang sedang disusun ini memiliki target yang jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan buku fisik.
“Raperda yang tengah kami susun tidak hanya berfokus pada aspek perbukuan, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat. Kami ingin lembaga seperti Bunda Literasi tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan minat baca,” ujar Syamsuddin.
Pihak INOVASI Kaltara pun turut memberikan masukan kritis mengenai kualitas literasi. Mereka menekankan bahwa literasi dasar harus mencakup pemahaman konten secara mendalam, bukan sekadar kemampuan teknis membaca.
Keberhasilan program pelatihan guru sejak 2017 diharapkan bisa diakomodasi dalam keberlanjutan regulasi ini.
Menanggapi draf tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan (Deputi II) Perpusnas RI, Dr. Adin Bondar, S.Sos., M.Si., mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan aturan nasional dan perkembangan teknologi informasi.
“Perlu ada keselarasan antara Ranperda dengan regulasi nasional, serta kesiapan menghadapi tantangan teknologi informasi, termasuk kehadiran kecerdasan buatan (AI) yang mengubah pola akses informasi masyarakat saat ini,” jelas Dr. Adin Bondar.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara lebih menitikberatkan pada penguatan ekosistem dan kelembagaan perpustakaan sebagai layanan dasar wajib bagi masyarakat.
Kunjungan ini menghasilkan sejumlah poin krusial yang akan dimasukkan ke dalam draf akhir Raperda, di antaranya pengaturan proporsional antara buku cetak dan buku digital. Penguatan distribusi bahan bacaan hingga menjangkau lingkungan keluarga dan sekolah.
Selain itu, memberi ruang bagi penulis lokal dan industri penerbitan daerah. Serta penegasan peran Bunda Literasi dan Duta Baca Daerah sebagai motor penggerak literasi di lapangan.
Melalui penguatan substansi ini, DPRD Kaltara berharap Raperda Literasi tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kaltara yang adaptif terhadap perubahan zaman.(*)





















Discussion about this post