Sabtu, 7 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sales Marketing Cat di Tarakan Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan

by Admin
7 Februari 2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Sales Marketing Cat di Tarakan Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan

NRT, Tarakan : Sidang agenda pembuktian perkara penggelapan dengan terdakwa Eko Ari Wardana berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Terdakwa diduga melakukan penggelapan terhadap uang penjualan cat di PT Manasseh Abadi Sentosa sebesar Rp 138 juta.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Harismand menjelaskan, jaksa menghadirkan 5 saksi yang berasal dari PT Manasseh Abadi Sentosa. Para saksi juga telah diperiksa satu persatu oleh majelis hakim PN Tarakan.

“Pada intinya dari 5 saksi tadi ada beberapa keterangan itu dibantah oleh terdakwa. Untuk pembantahan itu nanti akan di pemeriksaan terdakwa. Agenda berikutnya masih pembuktian,” jelasnya saat ditemui usai sidang.

Dalam perkara ini, jaksa masih akan menghadirkan 3 orang saksi pada sidang pembuktian selanjutnya. Terdakwa Eko didakwa dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Daniel Simamora, menambahkan awal mula terungkapnya perkara ini lantaran PT Manasseh Abadi Sentosa merupakan main dealer atau distributor dari merk cat Jotun. Saat itu, terdapat temuan dari PT Jotun bahwa PT Manasseh Abadi Sentosa tak membayarkan tunggakan sebesar Rp 1,8 miliar.

Adapun peran terdakwa Eko merupakan sales kepercayaan direktur PT Manasseh Abadi Sentosa. Seluruh customer yang ada di Tarakan merupakan tanggungjawab dari terdakwa Eko. Diduga, terdakwa memanfaatkan peluang posisi pekerjaannya untuk menggelapkan penghasilan perusahaan.

“Untuk penjualan, pengiriman dan penagihan itu dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa bermain sendiri karena asas kepercayaan dari direktur. Perusahaan juga telah mengkonfirmasi langsung ke pelanggan, dan menyatakan sudah membayar,” tuturnya.

Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara memalsukan tagihan pembayaran ke pelanggan. Terdakwa Eko menggunakan nama perusahaan fiktif dan rekening pribadinya di dalam invoice penagihan.

Diketahui, transaksi dari pelanggan ke rekening pribadi terdakwa mencapai sekitar 30 kali sejak 2021 sampai 2023.

“Jadi dia buat PT fiktif pakai nama istrinya, itu dijadikan untuk pembayaran customer. Pembayarannya masuk ke rekening pribadinya, tapi dia (terdakwa) melaporkan ke PT Manasseh Abadi Sentosa belum dibayar oleh customer,” beber Daniel.

Terdakwa Eko sempat membantah keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Terdakwa Eko menyebut tak melakukan penagihan langsung kepada pelanggan, melainkan penagihan dilakukan oleh Yuni.

Lalu bantahan lainnya, terdakwa tidak mengakui bahwa ia mengambil barang berupa cat dari perusahaan tempat ia bekerja.

“Kita akan lakukan pembuktian lagi di Kamis depan, kita akan panggil saksi Yuni. Kalau di kita bukti sudah lengkap, dokumen-dokumen sudah kita lampirkan total kerugiannya Rp 138 juta. Sejauh ini terdakwa mengakui,” beber Daniel.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Agustan, mengungkapkan tuduhan terhadap kliennya membutuhkan pembuktian. Lantaran berdasarkan penilaiannya, para saksi tidak menggambarkan jelas dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Eko.

“Ada yang digelapkan sekitar Rp 138 juta, tapi berdasarkan laporan polisi ada 3 orang yang dilaporkan tapi hari ini baru klien saya yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan dari para saksi menunjukan bahwa perusahaan memberikan kebebasan terhadap karyawannya. Sehingga menurutnya sulit untuk membuktikan dugaan penggelapan ini.

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi a de charge untuk meringankan tudingan terhadap kliennya.

“Setelah diaudit menurut saksi baru ketahuan, seharusnya dari pihak perusahaan sudah mendeteksi. Perusahaan juga memberikan orang peluang untuk melakukan kejahatan, kalau itu ada kejahatannya. Karena ada pembiaran terhadap penjualan ke customer,” pungkasnya. (*)

Tags: Penggelapan
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Usai Ditetapkan KPU, Khairul – Ibnu Saud akan Siapkan Program 100 Hari Kerja

Next Post

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Jamin Pasokan LPG Kaltara Aman

Related Posts

Nekat, Uang Rp68 Juta Hasil Penjualan Toko di Gelapkan untuk Judi Slot
Hukum & Kriminal

Nekat, Uang Rp68 Juta Hasil Penjualan Toko di Gelapkan untuk Judi Slot

6 April 2024
Next Post
Pertamina Patra Niaga Kalimantan Jamin Pasokan LPG Kaltara Aman

Pertamina Patra Niaga Kalimantan Jamin Pasokan LPG Kaltara Aman

Tekan Inflasi Komoditas Sayuran di Kaltara dengan sistem Pertanian  Modern 

Tekan Inflasi Komoditas Sayuran di Kaltara dengan sistem Pertanian  Modern 

Menyelamatkan dari Pengaruh Buruk Narkotika, Kapolda Beri Perhatian Khusus ke Anak-anak Selumit Pantai

Menyelamatkan dari Pengaruh Buruk Narkotika, Kapolda Beri Perhatian Khusus ke Anak-anak Selumit Pantai

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

6 Juni 2025
Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

5 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd