NRT, Tanjung Selor : DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat paripurna ke – 2 Masa Persidangan II Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat DPRD pada hari Selasa (20/01). Rapat tersebut membahas sejumlah Ranperda yang telah dilakukan proses penyusunan dan pembahasan sebelumnya.
ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM mengatakan, dalam rapat tersebut, mengagendakan dua kegiatan, yaitu Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Kalimantan Utara;
“Agenda lainya yakni Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM didampingi oleh wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muddain, ST ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum, Forkopimda, serta perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah Prov. Kaltara.
Ia mengatakan, hasil laporan kegiatan Panitia Khusus bahwa Ranperda telah melalui proses pembahasan secara mendalam, baik dari aspek yuridis, filosofis maupun sosiologis.
“Ranperda ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Usai melakukan penandatangan persetujuan bersama, Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A Paliwang, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD atas kerjasama dan sinergi selama proses pembahasan Ranperda. Beliau berharap peraturan daerah yang telah disetujui ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.
“Kita berharap kolaborasi antara Pemerintah dan DPRD dapat terus terjalin secara harmonis,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post