NRT, Tanjung Selor : Anggota DPR RI, Rahmawati S.H, melaksanakan sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai regulasi tersebut kepada masyarakat setempat, khususnya para pelaku UMKM yang merupakan sektor penting dalam perekonomian lokal.
Dalam sambutannya, Rahmawati Zainal Paliwang menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang UU tersebut bagi para pelaku UMKM, karena undang-undang ini memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas bagi pengembangan usaha kecil dan menengah. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu pelaku UMKM untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka serta berbagai peluang yang ada untuk pengembangan usaha,” ujar Rahmawati.
Sebagai anggota DPR RI Komisi 7 yang membidangi UMKM, Rahmawati Zainal Paliwang berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. “Sebagai bagian dari Komisi 7, saya akan terus berjuang agar kebijakan yang berpihak pada UMKM dapat diteruskan dan diperbaiki. Ini penting agar UMKM dapat terus berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh para pelaku UMKM lokal, pemerintah daerah, serta masyarakat yang antusias untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dukungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap sektor UMKM. Beberapa topik utama yang dibahas meliputi akses permodalan, kebijakan perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, serta bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan regulasi ini untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk mereka.
Rahmawati juga menyampaikan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada UMKM, sebagai sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat lokal. (*)
Discussion about this post