Senin, 9 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Putusan Bawaslu terhadap Caleg EH Dinilai Prof Yahya Sulit Dieksekusi

by Admin
4 April 2024
in Kalimantan Utara, Politik
A A
0
Putusan Bawaslu terhadap Caleg EH Dinilai Prof Yahya Sulit Dieksekusi

NRT, Tarakan : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Prof Yahya Ahmad Zein menilai putusan sidang Bawaslu Tarakan kepada caleg partai Golkar, dapil Tarakan tengah inisial EH yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Daftar calon tetap (DCT) sebagai putusan non executable atau tidak bisa dieksekusi.

Menurut Yahya, putusan ini tidak bisa dieksekusi sebab tahapan proses penetapan DCT telah lewat dan jika dilakukan pembatalan maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

“Pertanyaannya putusan ini bisa dilaksanakan atau tidak?. Putusan ini sangat sulit dilaksanakan karena untuk proses DCT sudah berlangsung dan pembatalan ini akan berdampak sangat luas,” ujar Prof Yahya Ahmad Zein saat diwawancarai, Selasa, 02 April 2024.

Apabila Surat Keputusan (SK) DCT dibatalkan, kata Yahya, caleg EH seharusnya tidak bisa ikut Pemilu, maka secara otomatis suara masyarakat yang memilih EH dianggap tidak ada alias tidak sah.

“Otomatis yang bersangkutan harusnya tidak bisa ikut pemilu. Publik sudah meletakkan suaranya. Jadi dia complicated sebenarnya. Maka suara publik yang memilih dia seharusnya tidak ada, kan begitu logika hukumnya,” tuturnya.

Ia menguraikan, pembatalan EH sebagai caleg terpilih tidak bisa dilakukan. Sebab, norma pembatalan penetapan calon mengacu pada pasal 280 dan pasal 284 Undang-Undang 7 tahun 2017, hanya terkait pelanggaran selama masa kampanye.

“Pasal 285 itu jelas, ‘putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pasal 280 dan 284’ itu bisa digunakan sebagai dasar KPU untuk membatalkan nama calon anggota atau pembatalan penetapan terkait dengan pelanggaran seseorang. Pelanggarannya itu sudah ada di pasal 280 dan 284,” sebutnya.

Karena itu, kata Yahya, tidak ada tindak pidana pemilu yang bisa dijadikan dasar melakukan pembatalan penetapan sesuai pasal 280 dan 284.

“Terhadap putusan Bawaslu itu, sikap KPU mau melaksanakan atau nggak?. Walaupun ada beberapa ketentuan jika KPU tidak melaksanakan bisa dikenakan kode etik,” tanyanya.

Ia pun lantas mempertanyakan bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut, sebab, menurutnya tidak ada kewenangan Bawaslu membatalkan penetapan calon. Hasil koreksi Bawaslu RI pun dianggap tidak berhubungan dengan pembatalan penetapan calon.

“Dalam putusan pengadilan saja ada yang namanya non executable alias tidak bisa dieksekusi. Karena kalau pun dia dieksekusi bagaimana pola pelaksanaan putusannya?. Jadi putusan Bawaslu itu bukan untuk membatalkan. Putusan yang dikuatkan Bawaslu RI itu juga tidak terkorelasi dengan pembatalan,” katanya.

“Karena dia menyebutkan terlapor tidak memenuhi syarat sebagai DCT, terus konsekuensinya bagaimana?. Putusan Bawaslu itu out of date. Sudah lewat waktunya. Bagaimana cara melaksanakannya. Sulit untuk dilaksanakan,” katanya.

Karena itu ia membeberkan, saat ini tidak ada landasan hukum untuk dilakukan pembatalan penetapan calon. Perkara EH ini pun seharusnya masuk di ranah sengketa proses saat masa pencalonan.

“Yang harus dipahami Bawaslu perkara EH ini masuk di ranah sengketa proses, tidak boleh keluar dari itu. Tapi sengketa proses yang telat. Itu harusnya awal-awal pada saat proses pencalonan sebelum dia ditetapkan sebagai DCT, ” jelasnya.

Yahya memaparkan konsekuensi apabila terjadi pembatalan penetapan calon ini bisa berakibat pada perolehan kursi partai. Ia pun mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya Bawaslu agar jernih melihat persoalan sehingga bisa memutuskan suatu perkara secara konsekuen.

“Artinya partai bisa tidak dapat kursi. Ini juga bisa menganggu sistem demokrasi kita. Makanya dalam sistem pemilu kita ada tahapan-tahapan yang harus bisa betul-betul dilaksanakan. Hati-hati mengkoreksi tahapan yang diawal, sementara sudah terikat dengan ketentuan tahapan yang lain,” imbuhnya.

“Jadi dalam sistem pemilu kita ini jadi pembelajaran untuk KPU, Bawaslu, untuk publik juga. Bawaslu juga harus melihat dengan jernih setiap persoalan yang ada. Jangan gampang memutuskan tapi tidak tahu konsekuensi dari putusan tersebut. Itu penting,” tutupnya. (Nrt12)

Tags: Bawaslu tarakanCaleg EH
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Peluang Koalisi Demokrat-Gerindra di Pilkada Kaltara, Tergantung Titik Sepakat Petinggi Partai 

Next Post

Soal Pilgub Kaltara 2024, Kader Gerindra Punya Peluang sama untuk Diusung

Related Posts

Unsur Tak Terpenuhi, Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan
Politik

Unsur Tak Terpenuhi, Laporan Pidana Pemilu Caleg EH Dihentikan

20 Maret 2024
Gakkumdu Hentikan Perkara Dugaan Black Campaign dengan Tersangka HD dan JL
Hukum & Kriminal

Gakkumdu Hentikan Perkara Dugaan Black Campaign dengan Tersangka HD dan JL

11 November 2024
Bawaslu Tarakan Beri Saran Perbaikan di Pleno DPT Tingkat Kota
Politik

Bawaslu Tarakan Beri Saran Perbaikan di Pleno DPT Tingkat Kota

21 November 2024
Gakkumdu Periksa Tujuh Orang dari Pelaporan terhadap Akun Medsos JL dan HD
Politik

Gakkumdu Periksa Tujuh Orang dari Pelaporan terhadap Akun Medsos JL dan HD

12 Oktober 2024
Erick Hendrawan di Diskualifikasi, MK Perintahkan PSU di Dapil Tarakan Tengah
Nasional

Erick Hendrawan di Diskualifikasi, MK Perintahkan PSU di Dapil Tarakan Tengah

6 Juni 2024
Laporan Video Bagi-Bagi Uang Oleh Khairul Tak dapat Diteruskan ke Tingkat Penyidikan Gakkumdu
Politik

Laporan Video Bagi-Bagi Uang Oleh Khairul Tak dapat Diteruskan ke Tingkat Penyidikan Gakkumdu

28 Oktober 2024
Next Post
Soal Pilgub Kaltara 2024, Kader Gerindra Punya Peluang sama untuk Diusung

Soal Pilgub Kaltara 2024, Kader Gerindra Punya Peluang sama untuk Diusung

Mantap Melangkah ke Pilbub Nunukan, Andi M Akbar Intens Komunikasi Politik Lintas Partai

Mantap Melangkah ke Pilbub Nunukan, Andi M Akbar Intens Komunikasi Politik Lintas Partai

Asmin Laura beri Isyarat Maju di Pilgub Kaltara

Asmin Laura beri Isyarat Maju di Pilgub Kaltara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd