NRT, Tana Tidung : Pengosongan rumah dinas dr. B. Lizanty Triananda di Kabupaten Tana Tidung hingga saat ini belum terlaksana, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung telah mengirimkan beberapa surat peringatan.
Pemerintah daerah menegaskan rumah dinas tersebut harus dikosongkan agar bisa dimanfaatkan dokter lain, namun dr. Lizanty atau dr. Liza meminta penundaan dengan berbagai alasan pribadi, termasuk pemindahan anak yang masih bersekolah dan pelaksanaan ibadah haji.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Sarif, menjelaskan dr. Liza menempati rumah dinas itu selama hampir 12 tahun, saat masih aktif di Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit setempat.
Namun, sejak 12 Oktober 2023, ketika dr. Liza dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, hak atas rumah dinas otomatis beralih dan aset harus dikembalikan ke Dinas Kesehatan.
“Setelah dimutasi, seluruh ASN wajib mengembalikan aset yang digunakan. Diterbitkanlah surat pencabutan penghuni, ini berlaku bagi semua, termasuk dr. Liza,” ujar Sarif, Senin (20/10/2025).
Pengosongan rumah dinas sebenarnya dijadwalkan setelah keluarnya SK pencabutan izin penghuni pada 3 Januari 2025. Sesuai prosedur, pemerintah memberikan waktu sebulan lebih agar penghuni menata kepindahan. Surat pertama dikirim pada 10 Januari, namun dr. Liza belum surat pertama ini tidak mendapatkan jawaban.
“Surat kedua dikirim 3 Maret 2025. Saat itu, dr. Liza mengirimkan surat balasan dengan mengajukan permohonan tetap menempati rumah dinas sementara, pertimbangan anak-anak yang masih sekolah. Ia menyatakan akan pindah pada 31 Juli 2025,” jelas Sarif.
Penundaan ini diperpanjang karena dr. Liza menjalankan ibadah haji, sehingga rumah dinas tetap ditempati hingga selesai ibadah. Pemerintah daerah kembali mengirim surat ketiga pada 28 Juli 2025, sebagai pengingat agar rumah dinas dikosongkan segera setelah kegiatan ibadah selesai.
Meski demikian, dr. Liza kembali mengajukan permohonan penundaan. Namun, karena hal ini menyangkut penggunaan rumah dinas untuk dokter lain, Dinas Kesehatan melaporkan kasus ini kepada pengelola aset daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah, agar pengosongan dapat dilakukan sesuai aturan.
Sarif menekankan prosedur pengosongan rumah dinas dilakukan secara adil dan bertahap. Langkah ini bukan hanya berlaku bagi dr. Liza, tetapi semua ASN yang dipindahkan dari satu unit kerja ke unit lain.
“Kalau dulu saya di puskesmas, aset yang digunakan harus dikembalikan ke puskesmas setelah dipindahkan ke Dinas Kesehatan. Hal yang sama berlaku untuk dr. Liza,” katanya.
Selain alasan administratif, pengosongan rumah dinas juga terkait persiapan operasional rumah sakit kelas C di Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan rumah dokter bagi tenaga kesehatan yang tinggal di luar kota.
Beberapa dokter magang sebelumnya bahkan sudah mengalah dan tinggal sementara diluar karena keterbatasan rumah dinas, sehingga pengosongan rumah dr. Liza menjadi penting untuk kebutuhan tersebut.
“Prosedur yang diterapkan sudah sesuai Permendagri terkait pengelolaan aset daerah. Semua tahapan, mulai dari pemberian surat peringatan, pertimbangan administratif, hingga koordinasi internal, sudah dilakukan secara lengkap dan tidak setengah-setengah,” ujar Sarif.
Ia menambahkan, pengelolaan rumah dinas merupakan bagian dari upaya menata aset pemerintah secara tertib dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.
“Ini demi pemanfaatan aset yang optimal dan memastikan semua tenaga kesehatan memiliki fasilitas yang layak. Apalagi kita persiapan rumah sakit tipe C,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post