Rabu, 22 Oktober 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

by Admin
20 Oktober 2025
in Kalimantan Utara, Tana Tidung
A A
0
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

NRT, Tana Tidung : Pengosongan rumah dinas dr. B. Lizanty Triananda di Kabupaten Tana Tidung hingga saat ini belum terlaksana, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung telah mengirimkan beberapa surat peringatan.

Pemerintah daerah menegaskan rumah dinas tersebut harus dikosongkan agar bisa dimanfaatkan dokter lain, namun dr. Lizanty atau dr. Liza meminta penundaan dengan berbagai alasan pribadi, termasuk pemindahan anak yang masih bersekolah dan pelaksanaan ibadah haji.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Sarif, menjelaskan dr. Liza menempati rumah dinas itu selama hampir 12 tahun, saat masih aktif di Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit setempat.

Namun, sejak 12 Oktober 2023, ketika dr. Liza dipromosikan menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, hak atas rumah dinas otomatis beralih dan aset harus dikembalikan ke Dinas Kesehatan.

“Setelah dimutasi, seluruh ASN wajib mengembalikan aset yang digunakan. Diterbitkanlah surat pencabutan penghuni, ini berlaku bagi semua, termasuk dr. Liza,” ujar Sarif, Senin (20/10/2025).

Pengosongan rumah dinas sebenarnya dijadwalkan setelah keluarnya SK pencabutan izin penghuni pada 3 Januari 2025. Sesuai prosedur, pemerintah memberikan waktu sebulan lebih agar penghuni menata kepindahan. Surat pertama dikirim pada 10 Januari, namun dr. Liza belum surat pertama ini tidak mendapatkan jawaban.

“Surat kedua dikirim 3 Maret 2025. Saat itu, dr. Liza mengirimkan surat balasan dengan mengajukan permohonan tetap menempati rumah dinas sementara, pertimbangan anak-anak yang masih sekolah. Ia menyatakan akan pindah pada 31 Juli 2025,” jelas Sarif.

Penundaan ini diperpanjang karena dr. Liza menjalankan ibadah haji, sehingga rumah dinas tetap ditempati hingga selesai ibadah. Pemerintah daerah kembali mengirim surat ketiga pada 28 Juli 2025, sebagai pengingat agar rumah dinas dikosongkan segera setelah kegiatan ibadah selesai.

Meski demikian, dr. Liza kembali mengajukan permohonan penundaan. Namun, karena hal ini menyangkut penggunaan rumah dinas untuk dokter lain, Dinas Kesehatan melaporkan kasus ini kepada pengelola aset daerah, dalam hal ini Sekretaris Daerah, agar pengosongan dapat dilakukan sesuai aturan.

Sarif menekankan prosedur pengosongan rumah dinas dilakukan secara adil dan bertahap. Langkah ini bukan hanya berlaku bagi dr. Liza, tetapi semua ASN yang dipindahkan dari satu unit kerja ke unit lain.

“Kalau dulu saya di puskesmas, aset yang digunakan harus dikembalikan ke puskesmas setelah dipindahkan ke Dinas Kesehatan. Hal yang sama berlaku untuk dr. Liza,” katanya.

Selain alasan administratif, pengosongan rumah dinas juga terkait persiapan operasional rumah sakit kelas C di Kabupaten Tana Tidung. Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan rumah dokter bagi tenaga kesehatan yang tinggal di luar kota.

Beberapa dokter magang sebelumnya bahkan sudah mengalah dan tinggal sementara diluar karena keterbatasan rumah dinas, sehingga pengosongan rumah dr. Liza menjadi penting untuk kebutuhan tersebut.

“Prosedur yang diterapkan sudah sesuai Permendagri terkait pengelolaan aset daerah. Semua tahapan, mulai dari pemberian surat peringatan, pertimbangan administratif, hingga koordinasi internal, sudah dilakukan secara lengkap dan tidak setengah-setengah,” ujar Sarif.

Ia menambahkan, pengelolaan rumah dinas merupakan bagian dari upaya menata aset pemerintah secara tertib dan efisien, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Tana Tidung.

“Ini demi pemanfaatan aset yang optimal dan memastikan semua tenaga kesehatan memiliki fasilitas yang layak. Apalagi kita persiapan rumah sakit tipe C,” pungkasnya. (*)

Tags: ASNDinas Kesehatandr. B. Lizanty Trianandamutasi ASNpelayanan publikpemerintah daerahpengelolaan asetrumah dinasTana Tidung
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

Next Post

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Related Posts

No Content Available
Next Post
Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

21 Oktober 2025
Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

21 Oktober 2025
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

20 Oktober 2025
Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

20 Oktober 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd