NRT, Denpasar – Polda Bali menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap tersangka berinisial AP yang ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE. Namun tersebar di media sosial bahwa AP diamankan karena melapor suaminya yang berselingkuh. Polisi akhirnya mengamankan pria berinisial HSA pemilik Akun ABL karena membuat postingan tidak benar atau hoaks di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024, tersangka berinisial HSA membuat postingan yang berisikan foto-foto korban berinisial BA serta tangkapan layar percakapan korban dan diunggah pada akun instagram @ayoberanilaporkan6. Dalam postingan tersebut, tersangka menambahkan kata-kata bahwa korban BA adalah selingkuhan dari inisial MA atau suami dari AP.
“Perlu kami informasikan bahwa tersangka AP ini sudah melaporkan kepada instansi suaminya bekerja dan saat ini masih berproses. Kemudian tersangka HSA melakukan perbuatan dengan memposting foto korban atas nama BA. Karena berdasarkan surat pernyataan tersangka AP untuk mempublish permasalahan suaminya,” ujarnya, Senin (15/4).
Tersangka HSA menerima foto-foto korban dari tersangka AP melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya AP mengambil foto korban di media sosial tanpa sepengetahuan BA. Selain itu HSA juga mencari foto BA di website. Setelah itu HSA memposting hasil editan berita hoaks melalui akun instagram @ayoberanilaporkan6 dan dikirimkan kepada AP. “Setelah itu AP merespon “mantap mas” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, HSA dan AP secara bersama-sama mentransmisikan dan menyebarkan data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga korban tanpa seizin korban.
Penanganan perkaranya, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, ahli ITE dan ahli pidana.
“Yang dipersangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dipidana paling lama penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. Tersangka AP dijunctokan lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” singkatnya.(*)
Discussion about this post