Kamis, 5 Februari 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Polda Bali Tegaskan Tak ada Kriminalisasi terhadap Penetapan Dua Tersangka UU ITE

by Admin
15 April 2024
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Polda Bali Tegaskan Tak ada Kriminalisasi terhadap Penetapan Dua Tersangka UU ITE

NRT, Denpasar – Polda Bali menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap tersangka berinisial AP yang ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE. Namun tersebar di media sosial bahwa AP diamankan karena melapor suaminya yang berselingkuh. Polisi akhirnya mengamankan pria berinisial HSA pemilik Akun ABL karena membuat postingan tidak benar atau hoaks di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024, tersangka berinisial HSA membuat postingan yang berisikan foto-foto korban berinisial BA serta tangkapan layar percakapan korban dan diunggah pada akun instagram @ayoberanilaporkan6. Dalam postingan tersebut, tersangka menambahkan kata-kata bahwa korban BA adalah selingkuhan dari inisial MA atau suami dari AP.

“Perlu kami informasikan bahwa tersangka AP ini sudah melaporkan kepada instansi suaminya bekerja dan saat ini masih berproses. Kemudian tersangka HSA melakukan perbuatan dengan memposting foto korban atas nama BA. Karena berdasarkan surat pernyataan tersangka AP untuk mempublish permasalahan suaminya,” ujarnya, Senin (15/4).

Tersangka HSA menerima foto-foto korban dari tersangka AP melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya AP mengambil foto korban di media sosial tanpa sepengetahuan BA. Selain itu HSA juga mencari foto BA di website. Setelah itu HSA memposting hasil editan berita hoaks melalui akun instagram @ayoberanilaporkan6 dan dikirimkan kepada AP. “Setelah itu AP merespon “mantap mas” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo mengatakan, HSA dan AP secara bersama-sama mentransmisikan dan menyebarkan data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga korban tanpa seizin korban.

Penanganan perkaranya, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, ahli ITE dan ahli pidana.

“Yang dipersangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Dipidana paling lama penjara 8 tahun dan denda Rp 2 miliar. Tersangka AP dijunctokan lagi dengan pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” singkatnya.(*)

Tags: Polda bali
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Sumber Asap di RSUD Diduga karena Terbakarnya Kipas Angin untuk Kondensasi sistem AC 

Next Post

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Related Posts

No Content Available
Next Post
Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Tiga Kerawanan Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024

Tiga Kerawanan Berpotensi Terjadi di Pilkada 2024

Segera lakukan Evaluasi Besar-besaran Pasca Insiden Kepulan Asap di RSUD

Segera lakukan Evaluasi Besar-besaran Pasca Insiden Kepulan Asap di RSUD

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Gubernur Audiensi dengan Mensos, Dorong Percepatan Program Kesejahteraan  

Gubernur Audiensi dengan Mensos, Dorong Percepatan Program Kesejahteraan  

5 Februari 2026
Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

4 Februari 2026
Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

4 Februari 2026
Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

4 Februari 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd