NRT, Tarakan : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batubara ilegal, Juliet Kristianto Liu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dalam proses tahap dua, Rabu (8/10/2025).
Juliet, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), diduga menjadi dalang di balik operasi tambang liar di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.
Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, deforestasi, dan longsor likuefaksi, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa Juliet kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan karena ketiadaan fasilitas lapas di Bulungan.
“Hari ini pelimpahan tahap dua. Tersangkanya ditahan di Lapas Tarakan. Karena di Bulungan tidak ada lapas, setelah serah terima, penahanan kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Andi, Rabu (8/10/2025).
Andi menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Bulungan karena sesuai dengan asas kesetaraan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, tempat persidangan PT PMJ sebelumnya digelar.
“Kenapa di Kejari Bulungan? Karena asas kesetaraannya, persidangan di PN Tanjung Selor. Kejati berperan jika ada banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.
Kasus ini berawal pada 2023, ketika PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT PMJ ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan lahan tambang berizin di Sesayap Hilir.
Penyelidikan mengungkap bahwa PMJ, yang didirikan pada 1985 oleh mendiang Kristianto Kandi Saputro dan Juliet, beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Setelah kematian Kristianto pada 2023, Juliet mengambil alih kendali perusahaan dan diduga memerintahkan kelanjutan aktivitas ilegal.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan adanya kerusakan ekosistem, termasuk pencemaran sungai dan deforestasi.
Juliet kabur ke luar negeri pada 2024, hingga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025 setelah menjadi buronan Red Notice Interpol.
Andi memaparkan langkah berikutnya pasca pelimpahan, yang akan dilakukan oleh tim jaksa.
“Jaksa yang ditunjuk akan menyusun surat dakwaan, menilai peran Juliet dalam aktivitas tambang ilegal. Setelah dakwaan siap, segera dilimpahkan ke PN Tanjung Selor,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Jika belum dilimpahkan, JPU wajib meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan,” tegas Andi.
Tim JPU akan melibatkan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltara, dan Kejari Bulungan.
“Ada tim dari Kejaksaan Agung yang diikutsertakan, tapi teknisnya situasional. Misalnya, untuk pemeriksaan saksi krusial, tim Kejaksaan Agung bisa turun ke sini,” jelas Andi.
Ia memastikan dakwaan akan merinci pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada peran Juliet sebagai pengambil keputusan di PMJ.
Pada 28 Juli 2025, PN Tanjung Selor telah memvonis PT PMJ bersalah dengan denda Rp 85 miliar dan kewajiban reklamasi lingkungan. (*)
Discussion about this post