NRT, Tarakan : Kasus penggelapan dan penipuan Belasan mobil rental berhasil diungkap cepat kurang dari 24 jam oleh Satreskrim Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, perkara tersebut berhasil diungkap setelah adanya korban yang segera melapor, serta menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk memberikan respon cepat terhadap setiap pengaduan.
“ini berawal dari dua korban yang datang membuat laporan terkait mobil rental mereka yang tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga unit mobil dalam kurun waktu sekitar 16 jam, bersama dua pelaku awal,” ujarnya.
Ia menyebut, dari keterangan dua pelaku pertama, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sekali. Dari hasil Pengembangan menemukan adanya korban-korban lain. Dari dua korban awal bertambah menjadi sembilan korban, dan unit kendaraan yang diamankan bertambah menjadi 11 unit.
“Modus para pelaku adalah menyewa mobil dari pemilik rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit, tergantung jenis kendaraan,” terang Kapolres Tarakan.
Keuntungan yang diperoleh pelaku digunakan untuk berpoya-poya dan berlibur ke luar kota. Rumitnya kasus ini karena sebagian besar mobil hasil penggelapan sudah dipindahkan ke luar Tarakan.
“Dari 11 unit yang kami amankan, 3 unit berada di Kota Tarakan, 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit lainnya di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” kata dia.
Keempat pelaku yang diamankan adalah RK, FK, JL, dan BR. Seluruhnya kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan,“Sebagian besar kendaraan ini adalah alat mata pencaharian para korban. Karena itu kami mempersilakan korban mengajukan permohonan pinjam pakai setelah proses administrasi terpenuhi,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, para pelaku memiliki peran tersendiri dalam perkara tersebut. Pelaku utamanya yaitu RK. Didapati RK yang mencari dan menyewa mobil rental. Untuk wilayah Tarakan, mobil diserahkan RK kepada FK. Sementara untuk wilayah Malinau, RK menyerahkan mobil kepada JL dan BR.
“Keuntungan para pelaku bervariasi. FK meraup uang hingga ratusan juta rupiah. JL mendapat Rp 5–10 juta per unit, sementara BR memperoleh Rp 10 juta dari dua unit mobil,” urainya.
RK dan FK diamankan pada 3 Desember, sedangkan JL dan BR ditangkap pada 6 Desember di Malinau. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa total kendaraan yang terlibat dalam kasus ini sebenarnya berjumlah 12 unit.
“Satu unit sudah ditemukan terlebih dahulu oleh korban sebelum penyelidikan berjalan,” ungkap Kasat Reskrim polres Tarakan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)


















Discussion about this post