Kamis, 5 Februari 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Penggelapan Belasan Mobil Rental Berhasil Terungkap, Satreskrim Tangkap Empat Pelaku

by Admin
9 Desember 2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Penggelapan Belasan Mobil Rental Berhasil Terungkap, Satreskrim Tangkap Empat Pelaku

NRT, Tarakan : Kasus penggelapan dan penipuan Belasan mobil rental berhasil diungkap cepat kurang dari 24 jam oleh Satreskrim Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik mengatakan, perkara tersebut berhasil diungkap setelah adanya korban yang segera melapor, serta menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk memberikan respon cepat terhadap setiap pengaduan.

“ini berawal dari dua korban yang datang membuat laporan terkait mobil rental mereka yang tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga unit mobil dalam kurun waktu sekitar 16 jam, bersama dua pelaku awal,” ujarnya.

Ia menyebut, dari keterangan dua pelaku pertama, diketahui bahwa aksi ini tidak dilakukan sekali. Dari hasil Pengembangan menemukan adanya korban-korban lain. Dari dua korban awal bertambah menjadi sembilan korban, dan unit kendaraan yang diamankan bertambah menjadi 11 unit.

“Modus para pelaku adalah menyewa mobil dari pemilik rental, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan Rp 35 juta hingga Rp 52 juta per unit, tergantung jenis kendaraan,” terang Kapolres Tarakan.

Keuntungan yang diperoleh pelaku digunakan untuk berpoya-poya dan berlibur ke luar kota. Rumitnya kasus ini karena sebagian besar mobil hasil penggelapan sudah dipindahkan ke luar Tarakan.

“Dari 11 unit yang kami amankan, 3 unit berada di Kota Tarakan, 6 unit di Kabupaten Malinau, 1 unit di Kecamatan Lumbis, dan 1 unit lainnya di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” kata dia.

Keempat pelaku yang diamankan adalah RK, FK, JL, dan BR. Seluruhnya kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan,“Sebagian besar kendaraan ini adalah alat mata pencaharian para korban. Karena itu kami mempersilakan korban mengajukan permohonan pinjam pakai setelah proses administrasi terpenuhi,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, para pelaku memiliki peran tersendiri dalam perkara tersebut. Pelaku utamanya yaitu RK. Didapati RK yang mencari dan menyewa mobil rental. Untuk wilayah Tarakan, mobil diserahkan RK kepada FK. Sementara untuk wilayah Malinau, RK menyerahkan mobil kepada JL dan BR.

“Keuntungan para pelaku bervariasi. FK meraup uang hingga ratusan juta rupiah. JL mendapat Rp 5–10 juta per unit, sementara BR memperoleh Rp 10 juta dari dua unit mobil,” urainya.

RK dan FK diamankan pada 3 Desember, sedangkan JL dan BR ditangkap pada 6 Desember di Malinau. Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa total kendaraan yang terlibat dalam kasus ini sebenarnya berjumlah 12 unit.

 

“Satu unit sudah ditemukan terlebih dahulu oleh korban sebelum penyelidikan berjalan,” ungkap Kasat Reskrim polres Tarakan.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP untuk pelaku yang berperan sebagai penadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Tags: mobil rentalPenggelapan
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura, Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia

Next Post

Kaltara Raih Penghargaann Provinsi Kecil Terbaik 1 Naker Inspirational Leadership Award 2025

Related Posts

Nekat, Uang Rp68 Juta Hasil Penjualan Toko di Gelapkan untuk Judi Slot
Hukum & Kriminal

Nekat, Uang Rp68 Juta Hasil Penjualan Toko di Gelapkan untuk Judi Slot

6 April 2024
Sales Marketing Cat di Tarakan Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan
Hukum & Kriminal

Sales Marketing Cat di Tarakan Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan

7 Februari 2025
Next Post
Kaltara Raih Penghargaann Provinsi Kecil Terbaik 1 Naker Inspirational Leadership Award 2025

Kaltara Raih Penghargaann Provinsi Kecil Terbaik 1 Naker Inspirational Leadership Award 2025

Rectitude Siap Berinvestasi di IKN, Sultan Paser 18 Pimpin Penjajakan

Rectitude Siap Berinvestasi di IKN, Sultan Paser 18 Pimpin Penjajakan

Bupati Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Nataru 2026

Bupati Pimpin Rakor Kesiapsiagaan Nataru 2026

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

Kurun Waktu Satu Bulan, PT Urbanpark Kumpulan PAD sebesar Rp102.619.000

4 Februari 2026
Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

Lantik Asintel dan Aspidum, Kajati Harapkan Dedikasi dan Penuh Tanggungjawab 

4 Februari 2026
Reses Masa Sidang II 2026, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Serap Aspirasi Warga Kelurahan Karang Anyar 

Reses Masa Sidang II 2026, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Serap Aspirasi Warga Kelurahan Karang Anyar 

4 Februari 2026
Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

Tim Kesehatan DPP PDI Perjuangan: Satu Kabupaten Obati 1000 Pasien

4 Februari 2026
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd