NRT, TARAKAN : Keributan berujung pengeroyokan antar pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) terjadi di Jalan Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Minggu (28/4/2024). Dari kejadian ini sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menyebutkan, Tersangka berinisial BM (39) yang pertama kali diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, Selasa (30/4). Sisanya tersangka berinisial HF (20), MA (23), RR (20), RT (21), dan YA (22) diantarkan keluarganya masing-masing untuk menyerahkan diri ke Polres Tarakan. Sebab ada dugaan para tersangka akan melarikan diri ke luar Tarakan.
“Awal kejadian, saat itu korban melihat teman wanitanya berdebat dengan salah seorang tersangka. Alasannya, karena tersangka melihat wanita tersebut merekam kearahnya saat sedang berjoget,” urainya.
Dikatakan Randhya, korban langsung datang untuk melerai. Karena tidak suka dilerai, tersangka langsung memukul diikuti dengan teman-temannya. Aksi itu sempat dilerai dan kedua belah pihak dibawa keluar hall. Namun pengeroyokan kembali terjadi saat di Parkiran.
“Keenam tersangka mengakui melakukan pemukulan kepada korban insial M. Awalnya BM yang pertama kali memukul korban. Korban M mengalami lula lebam dibagian wajah, hidung dan dagu. Diduga akibat pemukulan menggunakan tangan,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di HP wanita itu tidak ada merekam tersangka. Dia hanya merekam video biasa dan dipublish ke insta story.
“Teman korban itu Tidak ada niat sedikit pun merekam tersangka. Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, disitulah cekcok adu mulut dan berakhir pemukulan,” tmterang Randhya.
Pengungkapan kasus tersebut, juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV. Polisi juga sempat memasang garis polisi di THm tersebut, namun sudah dibuka kembali, Kamis (2/5). Rerata para tersangka bekerja sebagai pekerja di pos pembelian hasil perikanan,m lalu nelayan dan mahasiswa.
“Para tersangka ini memang berteman. Kami sangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara. THM itu sering terjadi perkelahian. Bahkan THM sudah dilakukan pemeriksaan. “Kalau terjadi lagi, bakal kami police line lebih lama,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tarakan. (NRT20)
Discussion about this post