NRT, Tarakan : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II menunjukkan keseriusannya dalam memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Pada Kamis (17/04/25), Pansus II kembali menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Penanaman Modal.
Rapat penting yang menandai babak akhir penyusunan ini dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., MM., MH.
Gelaran rapat semakin istimewa dengan kehadiran dan pembukaan resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM.
Suasana pembahasan yang konstruktif juga diwarnai dengan partisipasi aktif dari para anggota Pansus II, tim pakar yang kompeten di bidangnya, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Beberapa OPD yang turut hadir antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.
Rapat finalisasi ini menjadi puncak dari serangkaian diskusi dan telaah mendalam yang telah dilakukan sebelumnya. Tahapan ini krusial sebelum kedua Ranperda tersebut melangkah menuju proses harmonisasi.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini masih menyisakan beberapa pasal yang memerlukan sentuhan penyempurnaan.
“Beberapa pasal harus disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun redaksinya, agar perda ini benar-benar dapat menjadi dasar hukum yang kuat,” tegas Nasir.
Dengan rampungnya proses finalisasi di tingkat Pansus II, DPRD Kaltara dijadwalkan untuk segera melanjutkan tahapan harmonisasi.
Langkah ini menjadi penentu sebelum kedua raperda strategis ini akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang diharapkan akan menjadi landasan kokoh bagi pengembangan ekonomi kreatif dan peningkatan investasi di Bumi Borneo bagian utara.(*)
Discussion about this post