Sabtu, 7 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Opini

Narasi Dominus Litis Bagi Jaksa dalam RUU KUHAP

by Admin
14 Februari 2025
in Opini
A A
0
Narasi Dominus Litis Bagi Jaksa dalam RUU KUHAP

Penulis :

Dr. Arif Rohman, S.H.I., LL.M.

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan

Hukum acara mengenal yang disebut asas proses cepat. Proses cepat ini disinyalir untuk kepentingan tersangka dalam koridor menghormati Hak Asasi Manusia. Karena, setiap waktu ada yang disebut penahanan. Terlebih, jangan sampai berlarut dalam proses yang panjang dan bahkan menggantung ketidak jelasan kasus.

Seiirng pembaharuan dan disahkannya KUHP, maka selayaknya dibarengi dengan pembaharuan KUHAP. Terlebih banyak pasal yang ada dalam KUHAP diuji materi di Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu diakomodir dalam RKUHAP. Isu yang sedang hangat diperbincangkan adalah mengenai dominus litis. Prinsip dominus litis adalah aspek penting dari sistem hukum dan terkait erat dengan konsep otonomi instasi penegak hukum. Andi Hamzah dalam bahasa lain sebagai asas oportunitas melalui diskresi penuntutan. Draft RKUHAP memberikan penghentian perkara yang berbeda di tingkat penyidikan di Pasal 14 dan penghentian penuntutan di Pasal 42. Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 14

Ayat (1) Penyidik berwenang menghentikan penyidikan karena: a. ne bis in idem; b. apabila tersangka meninggal dunia; c. sudah lewat waktu; d. tidak ada pengaduan pada tindak pidana aduan; e. undang-undang atau pasal yang menjadi dasar tuntutan sudah dicabut atau dinyatakan tidak mempunyai daya laku berdasarkan putusan pengadilan; atau f. bukan tindak pidana, atau terdakwa masih di bawah umur 8 (delapan) tahun pada waktu melakukan tindak pidana.

Ayat (2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan, penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum, korban dan/atau tersangka paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal penghentian penyidikan.

Pasal 42

Ayat (2) Penuntut umum juga berwenang menghentikan penuntutan demi kepentingan umum dan/atau dengan alasan tertentu.

Ayat (3) Kewenangan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan jika: a. tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan; b. tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun); c. tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda; d. umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau e. kerugian sudah diganti.

Ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e hanya berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat (5) Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penuntut umum wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala kejaksaan tinggi setempat melalui kepala kejaksaan negeri setiap bulan.

Meskipun penuntut diberikan diskresi penghentian penuntutan, akan tetapi Pasal 42 ayat (3) sudah jelas memberikan panduan terkait dengan kriteria kasus yang bisa diberhentikan pada tahap penuntutan. Artinya bahwa, tidak ada kata lain penghentian penuntutan dikarenakan faktor lainya (politis/ politisasi kasus).

Antara Pasal 14 dan Pasal 42 memiliki karakteristik berbeda sesuai tingkat kewenangan. Akan tetapi, delegasi penghentian penuntutan pada Pasal 42 dapat dimaknai positif dan maupun negatif. Artinya bahwa, ada pertanyan besar mengapa diskresi penghentian perkara hanya diberikan pada instansi Kejaksaan dan tidak diberikan juga kepada Kepolisian sebagaimana konsep diversi dan restoratif justice. Meskipun peran dan fungsi kedua instansi berbeda, akan tetapi jika merujuk pada Pasal 42 ayat (2) sebetulnya juga bisa dilakukan dan diterapkan di tingkat kepolisian. Akan menjadi sia-sia jika pada suatu kasus ternyata masuk klasifikasi Pasal 42 ayat (2), sudah besar effort yang dilakukan oleh Kepolisian dan ternyata ketika dilimpahkan ke Kejaksaan kasus tersebut diberhentikan. Untuk efisiensi dan asas cepat, seharusnya bisa dilakukan di Kepolisian karena standar dan indikatornya sudah jelas. (*)

Tags: ArtikelDominus Litis
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

IKADIN Tarakan Nilai Firdaus Oiwobo telah melakukan contempt of court

Next Post

Ratusan Masyarakat Terbantu adanya Khitanan masal dan Cek Kesehatan Gratis di Masjid Darun Najah

Related Posts

Noel Tidak Sopan, Gubernur Zainal Berprestasi bagi Gerindra
Kalimantan Utara

Noel Tidak Sopan, Gubernur Zainal Berprestasi bagi Gerindra

7 April 2024
Harapan Baru Walikota Lama
Opini

Harapan Baru Walikota Lama

20 Februari 2025
Asas Dominus Litis Absolut Kejaksaan dalam RUU KUHAP, Berpotensi merusak Sistem Peradilan Pidana dan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan
Opini

Asas Dominus Litis Absolut Kejaksaan dalam RUU KUHAP, Berpotensi merusak Sistem Peradilan Pidana dan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan

13 Februari 2025
Next Post
Ratusan Masyarakat Terbantu adanya Khitanan masal dan Cek Kesehatan Gratis di Masjid Darun Najah

Ratusan Masyarakat Terbantu adanya Khitanan masal dan Cek Kesehatan Gratis di Masjid Darun Najah

SIWO PWI Tarakan Gelar Porwakot Pertama, 8 Cabor dan Lomba Dipertandingkan

SIWO PWI Tarakan Gelar Porwakot Pertama, 8 Cabor dan Lomba Dipertandingkan

Pendaftaran Calon Ketua HIPMI Tarakan Dibuka, ini Persyaratannya

Pendaftaran Calon Ketua HIPMI Tarakan Dibuka, ini Persyaratannya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

6 Juni 2025
Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

5 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd