Senin, 22 September 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Nasional

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI 

by Admin
23 April 2024
in Nasional
A A
0
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI 

NRT, Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. “Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang lan lingyal Peralihan tdak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru. “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Ditjen imigrasi
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Hendrik Sambut Positif Langkah Relawan SAH Bersatu

Next Post

Kembalikan Berkas ke Demokrat, Bukti Keseriusan Zainal

Related Posts

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran in Tinggal Mendominasi
Internasional

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran in Tinggal Mendominasi

22 November 2024
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan 
Nasional

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan 

21 September 2024
Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%
Nasional

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

14 Juni 2024
Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih
Nasional

Sistem Layanan Imigrasi Sudah Pulih

29 Juni 2024
Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi 
Nasional

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi 

31 Agustus 2024
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
Internasional

Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO

20 November 2024
Next Post
Kembalikan Berkas ke Demokrat, Bukti Keseriusan Zainal

Kembalikan Berkas ke Demokrat, Bukti Keseriusan Zainal

Selain Zainal, Relawan Yansen TP juga kembalikan Berkas ke Demokrat

Selain Zainal, Relawan Yansen TP juga kembalikan Berkas ke Demokrat

Pasca ke Demokrat, Zainal Mendaftar di Golkar

Pasca ke Demokrat, Zainal Mendaftar di Golkar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

20 September 2025
Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

19 September 2025
Gubernur Buka Turnamen Basket Pelajar Kaltara 2025, Harapkan Lahir Banyak Atlet Berprestasi

Gubernur Buka Turnamen Basket Pelajar Kaltara 2025, Harapkan Lahir Banyak Atlet Berprestasi

17 September 2025
Kapolda Kaltara Kunjungi Pengadilan Tinggi Kaltara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolda Kaltara Kunjungi Pengadilan Tinggi Kaltara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

17 September 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd