NRT, Tanjung Selor : Rektor Universitas Kaltara (Unikaltar), Dr. Didi Adriansyah, S.T.P., M.M., menanggapi wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Ia menegaskan bahwa isu tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari berbagai aspek, mulai dari konstitusional, manajemen organisasi, fungsi dan peran, hingga sejarah kebijakan.
Menurut Dr. Didi, secara konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan amanat reformasi yang telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.
“Instrumen hukum tersebut mengarahkan pada kemandirian Polri yang berada langsung di bawah Presiden serta mendorong reformasi birokrasi menuju institusi kepolisian yang mandiri, bermanfaat, dan profesional,” ujar Dr. Didi Adriansyah, Senin (…).
Ia menjelaskan, penguatan peran Polri juga diperjelas melalui Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945, yang secara tegas memisahkan tugas dan fungsi TNI dan Polri.
“UUD 1945 mengamanatkan Polri bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggung jawab di bidang pertahanan. Pemisahan ini menjadi dasar penting dalam menjaga profesionalisme masing-masing institusi,” jelasnya.
Dari sisi manajemen organisasi, Dr. Didi menilai bahwa pola pertanggungjawaban Polri langsung kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, justru membuat pengambilan keputusan operasional lebih cepat dan efektif.
“Karena laporan dan rekomendasi langsung ke Presiden, maka rentang komando menjadi lebih pendek. Ini memungkinkan respon cepat terhadap krisis keamanan, gangguan ketertiban sosial, hingga ancaman nasional,” katanya.
Lebih lanjut, pada aspek fungsi dan peran, ia menilai posisi Polri di bawah Presiden memperkuat netralitas dalam penegakan hukum dan meminimalkan potensi intervensi kepentingan birokrasi.
“Dengan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, potensi Polri dipengaruhi agenda birokrasi menjadi sangat kecil. Ini penting untuk menjaga netralitas penegakan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks politik dan kebijakan nasional saat ini, posisi tersebut juga membuat Polri lebih terintegrasi dengan kebijakan nasional serta mampu memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif.
Menutup pernyataannya, Dr. Didi berharap Polri terus berkembang sebagai institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Semoga Polri semakin jaya, semakin maju, dan terus berkontribusi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (*)






















Discussion about this post