NRT, Tarakan : Sebuah insiden mencekam terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tarakan. Dua pria menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuh mereka.
Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik, melalui Kasat Reskrim Reginald Yuniawan Sujono menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Poppy Karaoke Club, Jalan Sulawesi No. 01, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku berada di dalam lokasi yang sama, sempat berjoget bersama sebelumnya. Tanpa diduga, situasi mendadak berubah menjadi kericuhan. Salah satu korban, AM (30), tiba-tiba didorong oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh. Dalam keadaan tersungkur dan tidak berdaya, AM kemudian menjadi sasaran amukan para pelaku yang memukulnya secara bertubi-tubi menggunakan botol minuman serta pukulan tangan kosong,” ujarnya.
Dijelaskan Reginald, Korban lainnya, RI (37), mencoba melerai tindakan tersebut. Namun, nahas bagi RI, ia justru turut menjadi korban serangan brutal dari empat pelaku yang berinisial AR, AM, MA, dan IH. Akibat pengeroyokan tersebut, AM mengalami luka robek di bagian kepala, sedangkan RI menderita luka lebih parah, termasuk robek di kepala, bahu kiri, tangan kiri, dan jempol kaki kanan. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, identitas para pelaku berhasil diketahui. Informasi mengenai keberadaan mereka terkumpul, menunjukkan bahwa keempatnya bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan Beringin 4, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti. Kini mereka telah berada di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum,” ungkap AKP Reginald.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Pesan Polisi: Jaga Kondusivitas
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Penting untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat memecah belah solidaritas masyarakat.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk terus memberikan rasa saling menghormati demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Reginald. (*)






















Discussion about this post