NRT, Nunukan : Pemilik kapal transportasi laut yang melayani rute Nunukan–Tawau dikenai kewajiban membayar denda sebesar Rp1.650.000.000 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Denda tersebut disebut berkaitan dengan pelanggaran administratif dalam kegiatan pelayaran lintas batas negara. Namun, keputusan ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Nunukan, khususnya dari Ketua Komisi I, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP.
Dalam keterangannya kepada media, Dr. Andi Mulyono menyampaikan bahwa pemberian tanggung jawab pembayaran denda tersebut kepada pemilik kapal merupakan langkah yang keliru. Ia menilai bahwa kesalahan administratif yang ditemukan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, bukan pelaku usaha transportasi.
“Kami di Komisi I DPRD Nunukan memandang bahwa tagihan ini salah alamat. Kewajiban administrasi keimigrasian berada di bawah wewenang aparat imigrasi, bukan pemilik kapal. Karenanya, tidak tepat jika justru pengusaha lokal yang harus menanggung beban denda ini,” tegas Dr. Andi Mulyono, Rabu (18/6).
Menurutnya, kapal hanya bertugas mengangkut penumpang dan barang sesuai prosedur operasional, sementara pemeriksaan dan pengawasan dokumen perjalanan merupakan wewenang mutlak petugas imigrasi yang berada di pelabuhan keberangkatan maupun kedatangan.
Denda miliaran rupiah ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merugikan pelaku usaha pelayaran lokal yang telah lama menjadi bagian penting dari konektivitas wilayah perbatasan.
“Kalau pemilik kapal yang disalahkan atas kelalaian sistem pengawasan keimigrasian, ini tentu menjadi beban tidak adil. Kami rekomendasikan agar pemilik kapal tidak membayar denda tersebut, sembari menunggu klarifikasi dan tanggung jawab yang semestinya dari pihak imigrasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Imigrasi Nunukan maupun dari BPK mengenai penjelasan rinci atas dasar pengenaan denda tersebut. Pemilik kapal yang bersangkutan juga telah menyatakan keberatan dan tengah berkonsultasi secara hukum untuk mencari kejelasan status tanggung jawabnya.
DPRD Nunukan berencana memanggil pihak terkait dalam waktu dekat untuk melakukan dengar pendapat guna meluruskan duduk persoalan dan memastikan tidak ada pelaku usaha yang dirugikan akibat penegakan administrasi yang tidak proporsional. (*)
Discussion about this post