NRT, Maratua : Sebuah resort di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), bekerja sama dengan Stasiun PSDKP Tarakan. Resort tersebut dinyatakan melanggar aturan karena mendirikan usaha di atas perairan atau memanfaatkan area pantai tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi syarat wajib.
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, mengungkapkan bahwa Pulau Maratua merupakan pulau kecil dengan luas sekitar 43,043 km persegi. Resort yang disegel tersebut merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari Tiongkok, namun tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.

“Dokumen PKKPRL itu wajib bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Dari 16 resort yang sudah beroperasi di Pulau Maratua, semuanya telah memenuhi persyaratan perizinan, kecuali PT Strom Diving Resort ini. Karenanya, pembangunan di ruang laut yang dilakukan oleh resort ini kami hentikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dr. Pung Nugroho menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak resort ini merupakan tindakan ilegal yang akan dikenakan sanksi tegas.
“Kami menegakkan hukum di pulau kecil dan terluar seperti Maratua ini sebagai wujud kehadiran negara. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Bendera merah putih kita tanam untuk menegaskan bahwa pulau-pulau ini adalah bagian sah dari wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.
Menurut Dr. Pung Nugroho, upaya penegakan hukum ini juga didukung oleh masyarakat melalui kelompok pengawas lingkungan setempat.
“Kami datang langsung dari Jakarta untuk menunjukkan bahwa negara hadir di sini. Terima kasih kepada kelompok masyarakat pengawas atas informasi yang diberikan terkait pelanggaran ini,” tambahnya.
Dirjen PSDKP mendesak PT Strom Diving Resort untuk segera menyelesaikan seluruh perizinan yang dibutuhkan. Jika tidak, PSDKP tak segan-segan mengambil langkah pembongkaran terhadap fasilitas yang dibangun secara ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar peringatan, melainkan penghentian penuh. Artinya, semua kegiatan usaha di lokasi itu harus berhenti total. Hal seperti ini sudah sering kami tangani, seharusnya pengusaha tahu bahwa membangun usaha membutuhkan serangkaian proses perizinan,” lanjutnya.
Pung Nugroho juga menyoroti bahwa tindakan mendirikan usaha tanpa dokumen PKKPRL bisa dikategorikan sebagai okupansi ilegal. “Karena tidak ada izin, maka otomatis ilegal, apalagi ini merupakan PMA. Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan baku, dan semuanya sudah diatur dengan jelas,” ujar dia dengan tegas.
Ia pun menekankan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung investasi, termasuk dalam pengembangan pariwisata di berbagai daerah.
“Namun demikian, ada aturan yang harus dipatuhi. Jika semua perizinan telah dipenuhi sebagaimana mestinya, kami sangat mendukung pengembangan usaha tersebut,” tutup Dr. Pung Nugroho. (*)













Discussion about this post