NRT, Tarakan : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara perdana memanggil Caleg Potensial Terpilih DPRD Tarakan, Suryadi Sangkala untuk diperiksa terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan LBH Hantam, beberapa waktu lalu. Suryadi ditemani kuasa hukumnya, Kriya Amansyah sekaligus membawa dukumen pendukung ijazah Paket C yang dikeluarkan PKBM Melati II Tarakan.
“Kami sudah dimintai keterangan untuk klarifikasi pertama kali di Bawaslu Tarakan, sebatas ijazah asli itu saja. Kalau saksi belum ada,” ujarnya.
Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan, mulai dari ijazah yang terbit dan rentetan tahunnya selama menempuh Paket C dan pernah tidaknya mengikuti proses belajar mengajar maupun guru dan teman sekelasnya.
Sampai saat ini bahkan Suryadi memiliki grup WhatsApp untuk kegiatan arisan yang dilakukan bersama teman sesama peserta PKBM Melati II. Arisan ini dilakukan setiap bulan dan rutin dilakukan.
“Kalau mereka (Pelapor LBH Hantam) katakan itu ijazah palsu, biarlah nanti Gakkumdu yang ada unsur kepolisian dan kejaksaan menilai. Misalnya hasilnya menilai benar tidaknya, kami menunggu. Kalau terbukti ijazah palsu berarti ada rentetan ke penyelenggara pendidikannya,” ucapnya.
Pihaknya langsung memberikan informasi dan klarifikasi sesuai permintaan dari Bawaslu. Suryadi juga menerangkan tentang perjalanan selama mengikuti kegiatan di PKBM, apa yang dialami dan dilakukan.
“Kalau Bawaslu Kaltara mau meminta saksi, kami akan hadirkan sesuai yang disebut dalam klasifikasi. Saya bukan mau membantah laporan mereka, tapi kami memberikan klarifikasi dan keterangan. Mengenai riwayat Paket C, memang kami dimulai sejak Tahun 2014 hingga 2017. Suryadi bisa menunjukkan ijazah dan sertifikat sekolah dari PKBM,” tandasnya.
Bawaslu juga meminta semua berkas yang digunakan untuk mendaftar ke KPU Kota Tarakan. Seharusnya sudah diuji melalui verifikasi berkas yang dilakukan KPU Tarakan, setelah kroscek dan diluluskan menjadi peserta pemilu.
“Dokumen yang diserahkan ke KPU kota itu asli. Sama seperti dokumen yang diserahkan ke Gakkumdu tadi, diterima pihak Bawaslu itu diambil dulu berkasnya di Partai Gerindra karena semua dokumen yang dipakai daftar ke KPU diserahkan ke partai. Jadi partai yang simpan semua berkas, walaupun copy yang dilegalisir,” ungkapnya.
Disinggung terkait kemungkinan langkah hukum jika Gakkumdu kemudian memutuskan tidak ada pemalsuan dokumen seperti yang dilaporkan salah satu lembaga bantuan hukum di Tarakan, Kriya mengatakan masih akan melihat putusan Bawaslu terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat kedepan, apakah akan lapor terkait pencemaran nama baik atau bagaimana, nanti kita lihat kondisinya. Kan harus sepengetahuan Suryadi sebagai pihak yang berkepentingan,” tegasnya.
Sementara itu, Suryadi Sangkala saat dikonfirmasi mengatakan kasus ini sudah lama mencuat dan kembali dipersoalkan membuatnya harus menghadapi pertanyaan orang banyak.
“Mulai tanggal 26 (Juli) ya, HP saya tidak pernah berhenti. Ada yang telepon atau WhatsApp sampai bertanya langsung, tanya benar atau tidak dan saya jawab insya Allah tidak. Hampir setiap hari saya yakinkan orang, tapi banyak yang kasih semangat. Kalau ditanya terganggu ya jelas iya, tahapan pemilu kan ada, kenapa tidak dari awal. Sudah saya beri keyakinan kalau saya benar,” tuntasnya. (NRT20)
Discussion about this post