NRT, Tarakan : DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru dari pemanfaatan air permukaan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA).
Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kaltara menilai selama ini pemanfaatan air Sungai Kayan oleh sejumlah sektor usaha belum memberikan kontribusi fiskal optimal bagi daerah.
Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara, Rismanto mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menarik retribusi maupun pajak dari penggunaan air oleh badan usaha.
“Tujuannya jelas, agar pemanfaatan air oleh pelaku usaha memberikan timbal balik bagi daerah. Potensinya besar, tetapi payung hukum untuk menarik kontribusinya perlu diperkuat,” ujar Rismanto, usai rapat bersama Tim Pansus, Pakar dan instansi terkait.
Ia menyebut terdapat sekitar 14 hingga 15 jenis usaha yang berpotensi masuk sebagai objek pengaturan dalam Raperda tersebut, mulai sektor industri, energi, hingga layanan air bersih.
Industri energi berbasis air, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), menjadi salah satu sektor yang diproyeksikan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kaltara di masa mendatang.
Selain perusahaan swasta, badan usaha milik daerah seperti PDAM juga masuk dalam skema pengaturan. Namun pansus memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif air masyarakat.
Rismanto menjelaskan simulasi beban pajak telah dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Kaltara untuk menghindari efek berantai terhadap pelanggan rumah tangga.
“Kami sudah hitung bersama Dinas PU. Untuk PDAM, beban pajaknya mungkin hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta per tahun, sehingga tidak ada alasan menaikkan tarif air,” jelasnya.
Ia menambahkan, rincian besaran tarif nantinya akan diatur lebih teknis melalui Peraturan Gubernur agar pemerintah memiliki ruang penyesuaian sesuai perkembangan ekonomi daerah.
“Tentu harapan kita, aturan ini bisa selesai tepat waktu dan segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Utara,” pungkas Rismanto. (*)






















Discussion about this post