NRT, Tarakan : Apindo Kota Tarakan, melalui Ketua Zaini Mukmin, memberikan tanggapan atas protes buruh terkait penentuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Zaini Mukmin menyampaikan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan berbagai faktor penting seperti tingkat inflasi, kondisi ekonomi, kemampuan perusahaan, tingkat pengangguran, daya beli pekerja, serta keberlanjutan operasional perusahaan.
“Kami memahami adanya kebijakan ini menimbulkan reaksi dari serikat buruh atau pekerja. Namun, mereka menegaskan bahwa perbedaan kemampuan setiap perusahaan menjadi hal yang krusial untuk dipertimbangkan, sehingga keputusan tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Untuk mencapai solusi yang adil, Apindo mengusulkan mekanisme bipartit yang melibatkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha dalam menentukan UMSK Tarakan 2026 agar kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi di wilayah setempat maupun kemampuan perusahaan. Dalam proses penetapannya, Apindo Kota Tarakan sudah berpartisipasi dengan memperhatikan berbagai aspek seperti kategori KBLI serta jenis usaha yang ada di daerah tersebut.
“Bahwa proses penetapan UMSK telah melibatkan tim Depeko Kota Tarakan yang beranggotakan berbagai pihak terkait—di antaranya Disnaker, akademisi perguruan tinggi, BPS, sektor perdagangan, serikat buruh/pekerja, dan juga Apindo. Dengan keterlibatan multi pihak ini, Apindo menilai hasil penetapan UMSK dilakukan secara transparan dan mengedepankan keadilan,” sebutnya.
Zaini Mukmin menuturkan, bahwa jika terdapat tuntutan dari buruh yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, Apindo juga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum guna memastikan komitmen bersama tetap ditegakkan. Ia menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan awal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Baginya, tindakan seperti itu justru membingkai dinamika perundingan UMSK dan perlu ditangani secara tuntas serta transparan.
“Lebih jauh, Apindo ingin memastikan bahwa proses penetapan UMSK tidak hanya fair, tetapi juga benar-benar melibatkan semua pihak terkait agar mampu menciptakan keputusan yang berimbang. Penetapan dianggap sudah dijalankan sesuai mekanisme berlaku berdasarkan pembahasan sebelumnya. Namun, Zaini juga membuka kemungkinan untuk menuntut balik apabila ditemukan penyimpangan terhadap kesepakatan yang sudah disepakati bersama di tahap awal pembicaraan,” terangnya.
Zaini berharap dapat memberikan perspektif lain serta mendorong terciptanya solusi yang tidak hanya memihak satu pihak saja, melainkan menjaga kestabilan ekonomi sekaligus keberlangsungan industri di Kota Tarakan. (*)
















Discussion about this post