NRT, Tarakan : Jajaran Polda Sulsel melakukan pengembangan kasus Peredaran sabu asal Tarakan, Kalimantan Utara seberat 30 Kg yang masuk melalui dermaga Awerange, Kabupaten Barru, Rabu (24/4/2024) lalu.
Diketahui Sebelumnya, tersangka ZA (27) mengaku barang haram tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikirim seseorang inisial AD merupakan Narapidana (Napi) Narkoba di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno melalui, Plh. Ka Lapas, Slamet Riyadi mengatakan, dari informasi di media massa, pihaknya langsung tindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Polres barru, Sulawesi Selatan.
“Dari Polres sudah lakukan komunikasi dengan kami, untuk melakukan tindaklanjut memeriksa Napi Lapas Tarakan bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini dari Polres, statusnya saksi karena masih diduga. Ada bahasa barang itu diduga dari Napi yang bersangkutan. Itu masih kabur lah, sehingga statusnya masih saksi,” katanya, Selasa (7/5/2024).
Ia menerangkan, pemeriksaan Napi itu dilakukan di Tarakan dan tidak dibawa keluar dari Lapas,”Kami sebagai institusi yang anti narkoba, juga kaget dengan kejadian ini. Atas hal ini kami memberi ruang gerak kepada Polres Barru untuk bertemu yang bersangkutan,” akunya.
Slamet menegaskan, jajaran Kemenkumham, anti terhadap narkoba. Pihaknya selalu melakukan deteksi dini dengan razia di kamar-kamar hunian.
“Tidak pernah kami temukan narkoba. Untuk barang terlarang seperti HP pernah ada satu unit kami temukan. Kami sudah berusaha untuk mengantisipasi barang-barang terlarang mulai dari pintu pertama masuk. Pegawai maupun pengunjung serta barang-barang yang masuk selalu kami periksa menggunakan alat-alat yang dimiliki. Itulah langkah kami untuk antisipasi masuknya barang-barang dilarang,” urai Plh Ka Lapas Tarakan.
Ia mengungkapkan, warga binaan di dalam Lapas diikutkan dalam program assessment yang dilakukan oleh asesor, pihaknya juga mempunyai sistem Pembinaan atau penilaian Narapidana.
“Itu dilakukan dari penelitian awal masyarakat (Litmas) atau dilakukan dari penelitian Bapas. Kalau penilaian tehadap narapidana yang bersangkutan, sejauh ini baik. Karena selalu mengikuti kegiatan keagamaan dan kegiatan lainnya,” tuntas Slamet Riyadi.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan sabu 30 Kg asal Kaltara, dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru. Barang bukti 30 Kg itu dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut.
Tersangka atau ZA, mengaku hanya menunggu perintah dari bosnya itu melalui sambungan telepon untuk nantinya diantarkan ke daerah Kabupaten Sidrap. Termasuk menginformasikan jika puluhan Kg narkoba itu telah dia terima. (Nrt20)
Discussion about this post