NRT, Tarakan : Kasus dugaan penipuan yang melibatkan LA, istri seorang anggota polisi di Tarakan, Kalimantan Utara, terus berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah mencapai tahap penyidikan oleh Polres Tarakan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, sebanyak 10 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan dugaan penipuan properti dan perumahan telah naik ke tahap penyidikan.
“Baru-baru ini kami telah menerima 10 LP terkait kasus properti dan perumahan. Semua laporan tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka pun telah ditetapkan,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.
LA kini resmi berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus tersebut. Selain itu, ia juga sedang menjalani proses hukum atas laporan lain yang sebelumnya telah diajukan.
Secara keseluruhan, tercatata ada 13 laporan yang masuk terkait dugaan penipuan ini. Dari jumlah tersebut, satu kasus tambahan, yang berkaitan dengan sengketa lahan tambak, masih dalam proses pendalaman dan akan segera diproses dalam gelar perkara.
“Gelar perkara untuk laporan terkait lahan tambak akan dilaksanakan pada awal April. Kemungkinan besar, tersangka dalam kasus ini juga akan segera ditetapkan,” jelasnya.
Kasus lahan tambak tersebut awalnya dilaporkan oleh pasangan suami istri Masri dan Noor. Meski menjadi laporan pertama yang diterima pihak kepolisian, perkembangan penanganannya sempat terhambat karena lokasi tambak berada di kawasan terpencil di Muara Bulungan. Selain itu, pemilik tambak sebelumnya sulit dimintai keterangan.
“Namun belakangan pihak pemilik tambak sudah bersedia memberikan keterangan sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan,” tambah Reginald.
Dari hasil pemeriksaan sementara, total kerugian korban dalam seluruh laporan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kasus lahan tambak saja menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta, sedangkan kerugian dari kasus properti juga sangat signifikan. Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa LA berupaya untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Tidak ada upaya ganti rugi dari tersangka. Ia mengakui kesalahannya, tetapi hingga kini belum memberikan penggantian kerugian,” tegas Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa walaupun nantinya terdapat iktikad baik untuk mengembalikan kerugian, proses hukum tetap akan berlangsung. Namun, peluang untuk menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice (RJ) tetap terbuka jika ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Untuk mempermudah masyarakat yang merasa jadi korban dalam kasus ini, Polres Tarakan telah membuka posko pengaduan khusus. “Saat ini belum ada laporan tambahan yang masuk, tetapi posko pengaduan masih dibuka untuk masyarakat yang ingin melapor,” tutupnya.(*)






















Discussion about this post