NRT, Nunukan : Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Ladullah, S.H.I, mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah melalui sosialisasi yang digelar di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/26).
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang mengatur apresiasi bagi sosok-sosok berjasa di Bumi Benuanta tersebut mendapatkan legitimasi dan masukan langsung dari masyarakat.
Ladullah menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk memberikan pengakuan resmi kepada mereka yang berkontribusi nyata bagi kemajuan provinsi termuda di Indonesia ini.
“Penghargaan ini adalah bentuk penghormatan negara atas dedikasi para putra-putri terbaik daerah. Kami ingin memastikan setiap keringat dan jasa bagi Kaltara mendapatkan tempat yang layak dalam aturan hukum kita,” ujarnya.
Objek penerima penghargaan ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari tokoh masyarakat, pejuang daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) berprestasi, hingga lembaga atau organisasi yang dinilai memiliki andil besar dalam pembangunan daerah.
Menariknya, Ladullah mengungkapkan bentuk apresiasi yang diatur tidak hanya sebatas piagam atau sertifikat seremonial. Penghargaan tersebut juga dapat berupa materi yang nilainya disesuaikan dengan bobot kontribusi sang penerima.
Untuk menjaga integritas regulasi ini, draf Raperda mengamanatkan pembentukan Dewan Penghargaan Daerah. Lembaga ad-hoc ini nantinya akan diisi oleh lima orang perwakilan yang ditunjuk dari setiap kabupaten dan kota di Kaltara.
“Keterwakilan dari tiap kabupaten dan kota ini penting agar proses penilaian berjalan objektif dan transparan. Jadi, setiap usulan calon penerima akan diseleksi secara ketat oleh dewan tersebut,” tambahnya.
Meski regulasi ini sudah memasuki tahap sosialisasi, Ladullah menegaskan draf ini masih bersifat dinamis. Pihaknya membuka pintu lebar bagi aspirasi publik guna menyempurnakan pasal-pasal di dalamnya.
“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bawa ke meja rapat internal DPRD dan Pemerintah Provinsi. Kami ingin regulasi ini benar-benar matang sebelum nantinya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkas Ladullah.(*)





















Discussion about this post