NRT, Tarakan : Pelebaran akses jalan bagi 17 RT di kawasan Selumit Pantai kini memasuki tahap administratif. Dalam rapat yang digelar di DPRD Kota Tarakan, pada Kamis (26/2/2026), disepakati pengajuan surat resmi sebagai dasar permohonan pemanfaatan lahan di samping kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarakan.
Rapat tersebut dihadiri unsur DPRD, perwakilan warga, manajemen BRI, serta Camat Tarakan Tengah dan Lurah Selumit Pantai sebagai bentuk dukungan pemerintah wilayah terhadap aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menegaskan bahwa pertemuan itu menghasilkan kesepahaman awal mengenai mekanisme yang harus ditempuh agar pelebaran dapat diproses sesuai ketentuan.
“Dalam rapat tadi sudah ada kejelasan. Pihak BRI meminta surat resmi dari pemerintah daerah yang diketahui Wali Kota, termasuk rincian panjang dan lebar lahan yang dimohonkan. Itu yang segera kita siapkan,” ujarnya.
Menurut Adyansa, opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah skema pinjam pakai lahan. Skema ini dinilai sebagai solusi paling realistis karena tidak mengubah status kepemilikan aset perusahaan, namun tetap memungkinkan pemanfaatan untuk kepentingan akses publik.
“Skema pinjam pakai ini menjadi jalan tengah. Aset tetap milik perusahaan, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai akses masyarakat. Jadi semua pihak tetap terlindungi secara administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, akses jalan tersebut menjadi jalur utama aktivitas sekitar 12 ribu jiwa dari 17 RT di Selumit Pantai. Karena itu, percepatan proses administrasi dinilai penting agar tidak berlarut-larut.
“Kita tidak ingin ini hanya berhenti pada pembahasan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka kita akan kawal terus sampai ada keputusan final,” tegas Adyansa.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Tarakan, Arief Budiman, menyampaikan pihaknya memahami kebutuhan warga dan siap menindaklanjuti hasil rapat sesuai prosedur internal perusahaan.
“Aspirasi sudah kami pahami dan hasil pertemuan tadi cukup jelas. Kami hanya memerlukan surat resmi sebagai dasar untuk diajukan ke kantor pusat,” katanya.
Arief menjelaskan bahwa setiap keputusan terkait pemanfaatan lahan perusahaan harus melalui persetujuan kantor pusat, sehingga kelengkapan administrasi menjadi tahapan yang tidak bisa dilewati.
“Begitu surat resmi kami terima, akan segera kami teruskan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pada lokasi yang dimaksud belum dilakukan pembangunan permanen, sehingga masih memungkinkan adanya penyesuaian apabila pengajuan pelebaran disetujui.
“Saat ini masih tahap pembongkaran dan belum ada pembangunan permanen di titik tersebut. Jadi masih ada ruang fleksibilitas sambil menunggu keputusan dari pusat,” jelasnya.
Dengan disepakatinya langkah administratif tersebut, DPRD Kota Tarakan memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan berkala hingga ada kepastian yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)






















Discussion about this post