NRT, Tarakan : Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan menggelar tes urine dadakan untuk mendeteksi serta mendampingi klien pemasyarakatan kasus narkotika.
Kerja sama ini dilakukan untuk memastikan klien yang menjalani program integrasi (Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat), tidak kembali mengonsumsi atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bapas Tarakan Rita Ribawati mengungkapkan, mayoritas klien di Bapas Tarakan memiliki kasus narkoba.
Meskipun keterbatasan anggaran hanya memungkinkan pemanggilan 15 orang klien yang baru bebas pada kegiatan tersebut. Rita menyebutkan bahwa kegiatan serupa telah dilakukan pada Agustus lalu.
“Dari total 1.300 klien, 80 persen adalah kasus narkoba. Bulan Agustus, terjaring enam orang yang masih positif (narkoba) di luar. Kami langsung melimpahkan ke BNNK untuk ditangani,” jelasnya.
Selain wajib lapor, pembinaan yang dilakukan meliputi bimbingan individu, keluarga, bimbingan kelompok dengan materi pencegahan kekambuhan, dan rujukan life skill. Dalam bentuk vokasional, bekerja sama dengan mitra kerja Bapas.
“Kami berharap BNNK juga terus menjaga klien kami. Agar tidak mengulangi tindakan yang sama terkait dengan narkoba,” tutur Rita.
Sementara itu, Psikolog Klinis Ahli Pratama BNNK Tarakan, Rahma Fitrah menjelaskan, tujuan SIL adalah menjangkau warga binaan yang terindikasi menyalahgunakan narkoba. Untuk ditindaklanjuti dalam program Pasca Rehabilitasi.
“Pendampingan pemulihan ini dalam bentuk pemantauan dan pemeriksaan pada aspek fisik, psikis, lingkungan, dan social. Gunanya untuk menjaga kepulihan itu agar lebih konsisten,” kata Rahma.
Ia mengakui dari screening yang dilakukan, beberapa klien memang memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba.
Klien yang kedapatan positif akan dirujuk ke BNNK untuk menjalani wajib lapor delapan kali. Jika hasil akhir tes urin menunjukkan negatif, klien akan dikembalikan ke Bapas. (*)
Discussion about this post