Jumat, 10 Oktober 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

by Admin
26 September 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Putusan Kontroversial PTUN Samarinda: Hakim Abaikan Fakta Izin yang Lebih Dahulu Terbit

NRT, Samarinda : Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dalam perkara No. 10/G/2025/PTUN.SMD antara Penggugat PT. Sanjung Maakmur dan Tergugat Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tana Tidung dan Tergugat II Intervensi PT. Borneo Agro Sakti menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa izin milik PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat telah terbit lebih dahulu dan masih berlaku, sebelum DPMPTSP KTT selaku Tergugat menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT. Borneo Agro Sakti (Tergugat Intervensi).

Dalam persidangan, Penggugat menghadirkan bukti surat dan saksi yang menegaskan bahwa izin usaha atas lokasi sengketa telah diperoleh secara sah dan digunakan untuk kegiatan persiapan usaha. Namun, Tergugat tetap menerbitkan PKKPR kepada Tergugat II Intervensi atas lokasi yang sama, tanpa proses verifikasi atau pencabutan izin yang telah ada.

“Ini bentuk nyata maladministrasi. Penerbitan PKKPR seharusnya mempertimbangkan izin yang telah ada agar tidak terjadi konflik hukum,” ujar salah satu ahli hukum tata usaha negara yang dihadirkan dalam persidangan.

Dalam Fakta persidangan juga terungkap bahwa penerbitan PKKPR oleh Tergugat DPMPTSP KTT kepada Tergugat Intervensi PT. Borneo Agro sakti juga terdapat cacat prosedur dan Substansi yang nyata, namun hal ini juga diabaikan oleh majlis hakim NIDAUL KHAIRAT, S.H.I., S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT PRATAMA PUTRA, S.H., M.H. dan ANGGA PRASTYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Banyak yang mempertanyakan sebenarnya ada apa dengan majlis hakis dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda ini.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan PKKPR telah sesuai prosedur formal dan tidak menimbulkan kerugian nyata. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan fakta persidangan dan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak yang telah ada.

“Putusan ini sangat berbahaya secara preseden. Jika dibiarkan, akan membuka ruang bagi tumpang tindih izin dan konflik pemanfaatan ruang yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha,” tegas salah satu pengamat hukum administrasi negara yang tak mau disebutkan namanya. Betapa tidak bagai mana bisa diterbitkan izin diatas izin yang sudah ada dalam komuditas yang sama tanpa memperjelas kedudukan dan status hukum yang jelas terlebih dulu terhadap periziinan yang sudah ada.

Afrijon Ponggok Direktur PT. Sanjung Makmur selaku Penggugat pada perkara ini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dengan membawa bukti-bukti yang telah diabaikan serta analisis yuridis yang menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip due process of law ini. Kita sedang mempertimbangkan unntuk menempuh Upaya Hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi TUN untuk mencari keadilan dan kepastian hukum dan akan melaporkan keputusan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial kata Afrijon dalam menanggapi putusan ini.

Publik kini menanti apakah lembaga peradilan tingkat lanjut akan mengoreksi kejanggalan ini dan mengembalikan keadilan administratif yang seharusnya dijunjung tinggi. (*)

Tags: PTUN Samarinda
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

BKAD Tegaskan Anggaran Rp 36,96 M untuk Gaji dan TPP P3K

Next Post

JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

Related Posts

No Content Available
Next Post
JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

JOB Simenggaris Gelar Media Gathering; Hadirkan Konsep Baru bertajuk “Coffee Meet Press 2025”, Perkuat Sinergi dengan Media di Era Digital

Personel Polda Kaltara Bersama Polres Jajaran Laksanakan Binrohtal Secara Virtual

Personel Polda Kaltara Bersama Polres Jajaran Laksanakan Binrohtal Secara Virtual

Panen Raya Jagung Kuartal III di Tarakan, Sinergi Ketahanan Pangan Kalimantan Utara

Panen Raya Jagung Kuartal III di Tarakan, Sinergi Ketahanan Pangan Kalimantan Utara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

10 Oktober 2025
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

8 Oktober 2025
Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

8 Oktober 2025
Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

8 Oktober 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd