NRT, Tarakan : Wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan mencakup 3 Provinsi yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Selama melakukan pengawasan perikanan di tiga wilayah itu, PSDKP menindak 20 Kapal Melanggar Sanksi Administratif maupun Pidana.
Hal itu disampaikan dalam releas pers capaian kinerja sepanjang tahun 2024 berlokasi di Kantor PSDKP Kota Tarakan, Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kepala Stasius PSDKP Kota Tarakan Johanis Johniforus Medea mengatakan, pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Stasiun PSDKP Tarakan berhasil mencapai dan bahkan mampu melampaui target IKU untuk Tahun 2024 dengan persentase capaian 105,81 persen pada pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
“untuk kategori operasi pengawasan kapal Pengawas SDKP dan speedboat Pengawas SDKP, dalam hal ini ada kapal pengawas Hiu 07 ditargetkan 40 hari operasi dan mampu melaksakan melebihi target yakni 44 hari operasi,” ujarnya dalam press release capaian 2024 didampingi Katimja PSDKP Tarakan.
Lanjutnya, Speedboat pengawas di bawah kendali Stasiun PSDKP Tarakan sebanyak 6 unit ditargetkan rata-rata 30 hari operasi dan mampu melaksanakan melebihi target yakni sebanyak rata-rata 31 hari operasi.
“Selama pelaksanaan operasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan sebanyak 524 kapal dan yang ditemukan di antaranya, pertama adanya indikasi pelanggaran sebanyak 20 kapal dan telah dilakukan tindak lanjut berupa pengenaan sanksi baik pidana maupun administratif,” terang dia.
Dijelaskan Johanis, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 65 objek kelautan.
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan selama tahun 2024 ditargetkan pelaksanaan pengawasan terhadap 30 lembaga atau unit.
“Pelaku usaha sektor perikanan mampu terealisasi melampaui target yakni 34
lembaga atau unit pelaku usaha dan dari hasil pengawasan tersebut ditemukan 16 lembaga atau unit dinyatakan patuh. Kemudian, 14 lembaga atau unit diberikan rekomendasi pembinaan dan perbaikan,” akunya.
Ia juga menuturkan, ada 4 lembaga atau unit direkomendasikan pengenaan sanksi berupa likuidasi perizinan karena terdapat KBLl yang tidak terlaksana namun secara administrati yang muncul pada perizinan.
“Kami juga melakukan pengawasan berbasis hasil pemantauan SPKP terhadap 141 kapal perikanan yang terindikasi melakukan pelanggaran melaksanakan kegiatan perikanan tidak sesuai perizinan usaha dan berdasarkan hasil analisa diperoleh. Indikasinya, ada 18 kapal tidak terindikasi pelanggaran, 84 kapal terbukti melanggar jalur penangkapan ikan, 38 kapal terbukti melanggar transmitter on/off,dan 1 kapal terbukti melanggar daerah penangkapan ikan,” Pungkas Kepala PSDKP Tarakan. (*)
Discussion about this post