NRT, Tarakan : Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun PSDKP Kota Tarakan menghentikan sementara kegiatan resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan yang dikelola warga negara Jerman, Siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (30/10/2024).
Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Tarakan melakukan pemasangan plang peringatan kepada pengelola PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan. Pemasangan plang dilakukan di Scuba Junkle Sangalaki Derawan Water Bugalows oleh personel PSDKP disaksikan pemerintah setempat.
Turut hadir di lokasi saat pemasangan plang, Kepala Kantor PSDKP Tarakan, perwakilan pihak pengelola resort, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim dan pendamping desa.
Kepala Kantor Stasiun PSDKP Kota Tarakan, Johanis J. Medea mengatakan, Resort yang merupakan salah satu kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) ini, Aktivitasnya diketahui sejak 2021 melakukan pemanfaatan ruang laut namun belum memiliki perizinan yang disebut Izin Pemanfaatan Pulau Kecil dan juga belum memiliki Izin Pemanfaatan Wisata Tirta Lainnya.
“Jadi ini merupakan PMA sampai saat ini dilakukan pengawasan oleh pihak PSDKP. Pengawasan sudah dari tahun 2021 dan sampai 2023 belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ujarnya.
Selain PKKPRL, pengelola juga belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil PMA dan belum juga memiliki izin pemanfaatn wisata tirta lainnya. Sehingga hari ini pihaknya melakukan paksaan pemerintah mengentikan sementara kegiatan di resort tersebut.
Diharapkan setelah ini, pelaku usaha segera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut dan izin usaha tirta lainnya serta pemanfaatan pulau kecil oleh PMA agar pelaku usaha bisa tertib dan penghentian usaha sementara dalam bentuk plang bisa dicabut.
“Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi adminaitratif berupa denda administrasi sebesar Rp156 juta sekian sebagaimana ketentuan PP 85 dan telah dikenakan. Pelaku usaha juga telah kooperatif dan bekerja sama dan telah segera membayar denda administratif yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan lagi, ke depan pelaku usaha bisa segera melakukan proses perizinan berusaha.
“Jadi sudah disaksikan hari ini paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan wisata tirta lainnya PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan. Kegiata. Mereka dihentikan sementara berdasarkan ketentuan dalam UU Tahun 2023 pasal 18 terkait dengan persetujuan kesesuiaan kegiatan pemanfaatan ruang,” bebernya.
Ia juga menyampaikan kegiatan ini diatur dalam pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Kegiatan hari ini menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal. Tapi kami hari ini menyasar khusus Penanaman Modal Asing (PMA), ada satu yang terdata yaitu PT Sangalaki Dive and Tours,” ujarnya.
Pelaku usahanya berasal dari Jerman yang melakukan usaha kegiatan pemanfaatan Tirta Pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut. Dan pihaknya melaksanakan pengawasan sejak 2020 dan sudah pernah diberikan sanksi teguran.
“Sudah banyak diberikan namun pelaku usaha belum melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan ruang laut karena itu izin dasar. Maka hari ini kami dari Kementerinn Kelautan Perikana dari Polsus PSDKP melaksnaakan paksaan pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan resort,” jelasnya.
Artinya selama ada plang, pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sebagaimana berlaku dalam PP.
Meski demikian diketahui pelaku usaha per hari ini menyampaikan telah membayar denda administrasi namun plang akan dicabut jika yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan perizinan.
Sementara itu, mewakili manager PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan, Akmal selaku translater menyampaikan bahwa, resort ini sudah sejak 2016 lalu. Sampai saat ini ada 8 kamar hunian dimiliki. Ia mengakui manajemennya berganti-ganti.
“Informasinya memang berganti manager karena base on contract. Rerata setahun ada diperpanjang ada selesai.
Mungkin perpindahan manager belum disampaikan atau bagaimana. Pemilik sebenarnya yang punya Rohan untuk akta tanah. Kemudian yang administtatif saya kurang paham. Tapi istilahnya yang investasi namanya Rohan, kemudian bikin resort dan urus izin sebagainya ada pengurusnya,” ujarnya.
Pengurus diketahui bernama Yohanes. Kembali ditanya penyebab lambatnya mengurus perizinan menurutnya karena ada faktor yang mengurusi administrasi yang lama belum bayar dan meninggal salah satu alasannya. Kemudian adanya perubahan atau berganti manajemen baru dan yang baru saat ini juga baru sebulan bertugas di resort tersebut. Diketahui manager yang baru bernama Elizabeth.
“Jadi belum paham mengurus administrasi,” ujarnya.
Ia melanjutkan untuk OSS yang sempat dikeluhkan pihak pengelola, diakuinya sudah lama diajukan setahun lalu. Dan ia menilai belum di-aprove akhirnya pihaknya terkena sanksi.
“Kami di sini tidak mengurusi hal adminsitratif karena ada pengurusnya yang urus,” paparnya.
Ia melanjutkan sebenarnya saat ini pihaknya sudah membayar denda dan saat ini sembari menunggu di-approve perizinan yang diajukan.
“Jadi sebenarnya persyaratan itu sudah kita penuhi. Kita sudah screenshoot untuk permohonan dan progres dan sudah dapat billingnya. Jadi sudah dari lama diajukan tapi mungkin ada beberapa yang belum dilengkapi,” ujarnya.
Kemudian yang mengurus administratif juga bukan di pihaknya melainkan ada yang disuruh dan hanya pengurus yang bisa mengakses memgecek setiap saat OSS.
“Jadi yany mengakses bukan kami, yang mengurus adminstratif Pak Yohanes,” ujar Akmal selaku translater manager Resort. (*)
Discussion about this post