NRT, Jakarta : Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba yang dilakukan oleh terpidana Hendra Sabarudin (HS) alias Hendra 32 di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp2,1 triliun.
Nilai tersebut didapat berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, bahwa Hendra telah menjalankan bisnis haramnya dari 2017-2023.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa HS telah ditangkap pada 2020 lalu, dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Wahyu mengatakan bahwa HS juga telah menjalani bisnis haramnya sejak 2017 dan uang hasil peredaran gelap narkoba itu diberikan kepada komplotannya untuk disamarkan ke dalam aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu Widada di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan jika pihaknya menetapkan delapan tersangka lainnya yang membantu Hendra dalam melancarkan aksinya untuk menyamarkan uang dari hasil kejahatan.
Mereka adalah T, MA dan S yang membantu mengelola aset hasil kejahatan, CA, AA dan NMY membantu pencucian uang, serta RO dan AY membantu pencucian uang dan upaya hukum.
Wahyu menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 5 kendaraan laut yang terdiri dari satu speed boat dan empat kapal.
Selanjutnya ada dua kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp1.200.000.000, deposito standard chartered sebesar Rp500.000.000. (reqnews.com)
Discussion about this post